spot_imgspot_img

KPU Maluku Utara Gugurkan Tiga Calon Anggota DPD RI

Reporter : BL. Mayab

TERNATE, AM.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku Utara, tolak tiga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Ketiga calon legislator yang batal ke senayan ini yakni, orang tersebut diantaranya, King Faisal Soleman, Oktafianus Halal Sero dan Muliansyah Abdurahman Ways.

Sementara itu, KPU Maluku Utara menetapkan 30 orang calon DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara untuk tahap selanjutnya setelah dinyatakan dokumen syarat dukungan.
Peserta yang bakal meramaikan bursa Pemilu 2019 itu, yakni Abdurahman Lahabato dengan jumlah dukungan KTP sebanyak 1.110 yang tersebar di 6 kabupaten/kota, Ade Hi. Taher dengan 1.337 pendukung dari 7 kabupaten/kota, Basri Dodo dengan dukungan KTP sebanyak 1.428 yang tersebar di 5 kabupaten/kota.

Basri Salama dengan 1.495 pendukung dari 7 kabupaten/kota, Burhan Ismail dengan dukungan KTP sebanyak 1.425 dari 5 kabupaten/kota, Chaidir Djafar dengan dukungan KTP sebanyak 2.674 di 7 kabupaten/kota, Dr Muhammad Bin Taher dengan dukungan 1.323 KTP yang tersebar di 9 kabupaten/kota, Dr. Saiful Ahmad dengan dukungan KTP sebanyak 1.580 dari 7 kabupaten/kota, Hasan Fadel dengan dukungan 1.107 KTP yang tersebar di 7 kabupaten/kota Nurhayati Amin dengan 1.579 pendukung dari 10 kabupaten/kota.

Hj Suriati Armaiyn dengan dukungan 3.391 dari 9 kabupaten/kota, Husain Alting dengan dukungan KTP sebanyak 2.184 dari 9 kabupaten/kota, Ikbal Hi. Djabid dengan dukungan 1.135 KTP dari 7 kabupaten/kota Imam Siswanto Boy Ratan dengan dukungan KTP 1.012 pendukung dari 8 kabupaten/kota, Namto Hui Roba dengan dukungan 1.243 KTP dari 7 kabupaten/kota, Tjatur Sapto Edy dengan 1.058 pendukung dari 7 kabupaten/kota, Ismunandar Aim Syah dengan dukungan KTP sebanyak 1.063 dari 5 kabupaten/kota, Matheus Stevi Pasimanjeku dengan dukungan KTP sebanyak 1.076 dari 5 kabupaten/kota, Muh Wadji Rahman dengan 1.257 pendukung dari 6 kabupaten/kota, Noverius Agustinus Bulango dengan dukungan KTP sebanyak 1.303 dari 7 kabupaten/kota, Pendeta Jakob Matheis Soselisa dengan dukungan 1.336 KPT yang tersebar di 6 kabupaten/kota, Riedno Graal Taliawo dengan total dukungan KTP sebamyak 1.981 yang tersebar di 7 kabulaten/kota.

Rusli Hamid Arifin dengan dukungan 1.153 KTP di 7 kabulaten/kota, Sahrin Hamid dengan 1.615 pendukung dari 7 Kabupaten Kota, Salahuddin Adrias dengan 1.145 pendukung dari 5 Kabupaten Kota, Sarka Eladjouw dengan 1.966 pendukung dari 9 Kabupaten Kota, Tony Pulo dengan 1.269 pendukung dari 6 Kabupaten Kota, Yadi Utokoy dengan 1.026 pendukung dari 5 kabulaten/kota, Yahya Hasan dengan 1.069 pendukung dari 6 kabulaten/kota dan Yulianti Hasan Doa dengan 1.743 dukungan KTP dari 10 kabulaten/kota.

Komisioner KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud, mengatakan dari 30 yang memenuhi syarat sebanyak 33 orang yang diberikan dan 30 nenyerahkan berkas dan 30 yang terima tanda terima.

Disebutkan, ada 3 orang calon DPD RI yang ditolak. Mereka ialah King Faisal Soleman, Oktafianus Halal Sero dan Muliansyah Abdurahman Ways. “King Faisal softcopy 1.077, hardcopy 969 yang tersebar di 8 kabulaten/kota.

Tidak memenui syarat dukungan, dan ditolak oleh KPU karena sudah tidak lagi ada perbaikan berkas karena telah melewati batas waktu. Sementara Mulyansyah dan Oktadianus, Keduanya tidak menginput data ke SIPPP dan tidak memasukan berkas,”ucapnya.

Dengan demikian, dipastikan momentum kali ini bakal sengit karena sejumlah tokoh dan incumbent pun ikut bertarung. Misalnya, Yanya Hasan yang merupakan mantan Pj Bupati Pulau Morotai, mantan Bupati Halmahera Barat Namto H Roba, Sultan Tidore Husain Alting dan tiga incumbent yakni Basri Salama, Stevi, Halabato dan Suriati Armaiyn.

Meski begitu 30 calon DPD tersebut akan tahapan selanjutnya. KPU saat ini masih melakukan penelitian adminiatrasi sejak hari ini sampai 10 Mei mendatang. Sementara penyerahan berita acara kepada bakal calon pada 12 sampai 13 Mei.

“Setelah penyerahan, akan ada perbaikan berkas lagi yakni mulai dari tanggal 14 sampai 22 Mei mendatang. Setelah itu dilakukan penelitian hasil perbaikan oleh KPU tanggal 24 sampai 28 Mei 2018,”jabar Buchari.

Hasil perbaikan, lanjut Buchari, KPU Kabupaten Kota akan melakukan verifikasi faktual pada 30 Mei sampai 19 Juni. “Untuk Pendaftarannya, tanggal 9 sampai 11 Juli,”pujgkasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL