Reporter : Risno Kimhai
WEDA, AM.com–Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Halmahera Tengah mencegat Bupati Halmahera Barat (Halbar) Danny Missy yang mengikuti kampanye terbatas pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi Maluku Utara nomor urut 3, Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK-YA) yang berlangsung di kota Weda, pada Rabu Malam (25/02/2018).
Bupati Halbar itu dicegat lantaran tidak mengantongi izin cuti kampanye dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara.
Devisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Panwas Halteng, Husnul Husen dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, tadi malam (kemarin) kami cegat Bupati Danny Missy saat mengikuti kampanye,” ungkapnya, Kamis siang (26/4/2018) diruang kerjanya.
Ia menjelaskan, dicegatnya bupati halbar di arena kampanye paslon nomor urut 3 lantaran orang nomor satu di halbar itu tidak ada surat izin cuti dari bawaslu malut. “Sebelumnya kami konfirmasi ke Bawaslu provinsi dan Panwaslu Halbar ternyata Bupati belum mengantongi surat izin cuti kampanye,”jelasnya.
Setelah diketahui bupati halbar yang juga politikus partai PDI Perjuangan itu tidak ada surat cuti, lanjut Husnul pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan tim paslon AGK- YA dari propinsi dan kabupaten untuk kemudian meminta bupati Danny Missy segera meninggal ruangan serta tidak melakukan kampanye politik. “Setelah koordinasi, akhirnya bupati juga ikut dan keluar dari arena kampanye,”terangnya.
Untuk Panwaslu halteng berharap yang dilakukan bupati Danny Missy menjadi pelajaran bagi semua politikus yang lain, bahwa setiap kampanye Kepala daerah dan wakil kepala daerah dan DPRD untuk menganukan surat cuti kampanye. “Intinya Bupati Halbar tidak ada izin cuti, sehingga harus keluar dari arena kampanye,”cetusnya.
Sementara Bupati Halmahera Barat (Halbar) Danny Missy yang dikonfirmasi dilokasi kampanye mengakui jika dirinya tidak mengantongi izin cuti kampanye dari Bawaslu malut. “Kita taat aturan, dan kita keluar, itu saja intinya,”tandasnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengajukan surat cuti ke Bawaslu, namun setelah konfirmasi ke bawaslu surat cuti yang diajukan belum sampai ke bawaslu. “Karena konfirmasi surat cuti belum sampai ke bawaslu, ya kita keluar. Jangan sampai ada sesuatu,”katanya.
Ia juga mengakui bahwa sudah mengajukan cuti secara kolektif, mulai dari tanggal berapa sampai tanggal berapa (tidak disebutkan tanggal cutinya), cuma perubahan tanggal kampanye itu tidak konfirmasi.
“Perubahan tanggal tidak dikonfirmasi, dan maknya kami keluar, apalagi saya baru tiba dari jakarta ke manado dan langsung ke Halteng,”tutupnya.