Reporter : Dirman Umanailo
MAKASSAR, AM.com–Ikatan Pelajar Mahasiswa Halmahera Tengah (IPMA-Halteng Makassar) kembali menggelar aksi terkait dugaan pelanggaran penerapan jaminan Kesehatan, dan keselamatan kerja (K3) di PT Sinar Karya Mustika (SKM) yang beroperasi Pulau Gebe, di depan kantor DPRD Kota Makassar, Rabu (25/04/2018).
Diketahui, insiden dugaan kelalaian K3 ini memakan korban hingga menewaskan seorang pekerja di PT.SKM Gebe asal Halteng, Almarhum Umar Saleh. Aksi solidaritas yang digelar secara long march ini dilakukan di bundaran Tol Reformasi berlanjut ke Gedung DPRD Kota Makassar.
Ketua IPMA HALTENG-Makassar, Megawati Fabanyo dalam orasinya mengatakan, penyebab banyaknya kematian tenaga kerja perusahaan tambang di Maluku Utara karena kasus kelalaian K3 beberapa tahun terakhir.
Hal itu pula tak mendapat perhatian serius dari perusahaan hingga pemerintah daerah, olehnya kami menilai mereka gagal mengusut kasus itu secara hukum.
“Kami akan terus melakukan aksi yang serupa. Seluruh mahasiswa Halmahera Tengah di Indonesia pun telah berkordinasi dan telah melakukan aksi yang sama. Kami akan membawa tuntutan ini ke Pemerintah daerah hingga ke perusahaan yang dimaksud insiden itu diklarifikasi dan ditangani sesuai norma hukum dan kemanusiaan,”katanya.
Sementara itu, koordinator Aksi, Sahrul Sahil mengatakan kejadian yang mengakibatkan kematian salah satu karyawan merupakan pelanggaran hukum karena penerapan jaminan keselamatan kerja inprosedural.
“Aksi ini pula adalah bentuk kritik kami pada perusahaan tambang di Maluku Utara. Kami menilai pihak perusahaan senantiasa apatis menerapkan prosedural K3 di sana sesuai undang undang (UU) No.1 tahun 1970 dan UU No.23 1992 tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3),”terangnya.
Sahrul menambahkan dalam ketentuan UU nomor 1 tahun 1970 pasal 15 telah jelas mengatakan bahwa pelanggaran hukum terkait K3 dapat dipidanakan, namun sampai hari ini tak ada kronologis dan siapa yang mau bertanggung-jawab soal insiden di Gebe baru-baru ini.
“Tentu pihak pemerintah daerah harus mengontrol kasus itu, jangan berdiam diri, sudah terlalu banyak pelanggaran K3 di sana,”pungkasnya.
Aksi yang berlangsung siang tadi dimulai pukul 14.00 hingga 16.00 WITA, berlangsung baik. Aksi Solidaritas ini turut mengundang simpati dari organisasi gerakan lainnya yang turut bergabung dalam gerakan solidaritas tersebut, antara lain organisasi LMND dan GemPAR.
Diketahui hingga kini tak ada ganti rugi perusahaan serta laporan terkait pengusutan alasan kecelakaaan tersebut dari pihak berwenang. Pihak Pemkab dan kepolisian pun seolah apatis dengan kasus dalam internal PT SKM hingga hari ini pun belum ada klarifikasi soal insiden itu. Adapun aksi yang berlangsung dalam rilisnya menuntut 9 poin aksi tuntutan.
1. Tingkatkan upah buruh PT.Sinar Karya Mustika (SKM)
2. Tolak tenaga kerja asing (TKA) dan maksimalkan tenaga kerja lokal
3. Wujudkan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang
4. PT.SKM harus membayar denda 100 miliar Rupiah sebagai denda korban karyawan yang tewas
5. Hentikan pelanggaran Hak asasi manusia
6. PEMDA Halteng segera mengeluarkan kebijakan untuk mengawasi PT SKM
7. Laksanakan Pasal 33 UUD 1945
8. PEMDA Kab Halteng mengambil alih PT SKM.