Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Calon Gubernur Maluku Utara

JAKARTA, AM.comHakim tunggal  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Ahmad Hidayat Mus (AHM). Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap calon Gubernur Maluku Utara periode 2018-2023 itu sudah sesuai dengan hukum acara yang benar.

Sidang praperadilan tersangka Ahmad Hidayat Mus (Foto:Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)

“Menolak permohonan praperadilan seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ahmad Hidayat Mus telah sah,”tegas kata, Asiadi Sembiring sebagai hakim tunggal saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018).

Diketahui, AHM merupakan mantan bupati kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong. Dalam gugatannya, bupati dua periode itu melalui kuasa hukumnya menilai, bahwa alat bukti yang digunakan KPK adalah Ne Bis In Idem. Sebab, ia pernah diproses hukum oleh penyidik Kepolisian sebelumnya.

Akan tetàpi, AHM lolos dari jeratan penetapab tersangka oleh Polda Maluku Utara setelah praperadilannya di Pengadilan Negeri Ternate dikabulkan hakim beberapa waktu lalu. Berdasarkan hal tersebut, AHM menilai bahwa pengusutan kembali yang dilakukan KPK adalah Ne Bis In Idem.

Namun kemudian hakim Asiadi menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan KPK dalam penetapan tersangka AHM sah. “Alat bukti yang dimiliki termohon sah karena berbeda dengan alat bukti sebelumnya,”terangnya.

Dalam kasus ini, Ahmad selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus, yang juga adik AHM.
AHM dan ZM diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara tahun 2009.

Dugaan tindakan korupsi dilakukan ketika Bandara Bobong masih masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sebelum dimekarkan.

Perbuatan keduanya diduga merugikan negara hingga Rp3,4 miliar. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sekadar diketahui, AHM saat ini sedang mencalonkan diri sebagai gubernur Maluku Utara berpasangan dengan Rivai Umar, mantan Rektor Universitas Khairun Ternate.

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL