spot_imgspot_img

Perkuat Program Tahun Anggaran 2018, Disperkim Malut Gelar Rakor Bersama TP4D

TERNATE, AM.com-Dalam rangka mendorong pelaksanaan pembangunan agar bisa berjalan bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam menjalankan program dan kegiatannya di tahun anggaran 2018 terus menjalin kerja sama dengan Tim Pengawalan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Melanjutkan Kerjasama itu sendiri, untuk memperkuat program-program pembangunan di lingkup Disperkim Malut, dilangsungkan Rapat Koordinasi (Rakor) masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan TP4D Kejati Malut sekaligus pemaparan progress kegiatan strategis, yang berlangsung di ruang pertemuan Kejati Malut, Kamis (12/4/2018) siang.

“Untuk tahun ini kurang lebih sebanyak 14 kegiatan fisik yang akan dilakukan kerjasama pengawalan denga TP4D. Kerjasama ini merupakan pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan korupsi dan undang-undang serta peraturan lainnya. Ini juga bagian dari fungsi kontrol dalam setiap kegiatan yang menjadi proyek strategis,”kata Kadis Perkim Malut, Santrani Abusama ST MSi.

Adanya kerjasama ini, ujar Santrani, diharapkan lebih memberikan kenyamanan para pejabat di lingkup Disperkim dalam menjalankan Tupoksinya. TP4D Kejati Malut diharapkan dapat memberikan arahan dan bimbingan terutama konsultasi hukum terkait dengan pelaksaan kegiatan proyek yang menjadi bagian dari kerjasama tersebut.

“Sehingga kita dapat melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang maupun anggaran dan perbuatan melawan hukum dalam setiap kegiatan yang dilakukan di dinas kami ini,”tutur mantan Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum Malut itu.

Selain melakukan pengawalan, pengamanan dan mendukung keberhasilan pemerintah dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan persuasif dan preventif, juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah.

“Salah satu bentuk kerjasama adalah pemberian pendapat hukum atau legal opinion oleh TP4D terhadap suatu hal yang multitafsir dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Lebih pada memberikan pengawalan akan pelaksanaan kegiatan sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata di masa akan datang,”terang pria yang juga dosen di UMMU Ternate itu. (ADV)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL