spot_imgspot_img

Peduli Konsumen, Disperindag Bentuk BPSK

SOFIFI, AM.comDisperindag Provinsi Maluku Utara melaksanakan sosialisasi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di hotel Muara, Kota Ternate, Selasa (10/4/2018) lalu.

Peserta dalam sosialisasi tersebut, Disperindag kab/kota, Satgas Pangan, Perbankan, Pelaku Usaha, Akademisi, BPOM dan beberapa instansi terkait lainnya.

Sosialisasi dimaksud menurut ketua panitia pelaksana yang juga kepala seksi pengawasan barang dan jasa Disperindag Malut Jainul Andi Atjo itu, bahwa untuk membantu menyelesaikan problem antar dua pihak (konsumen dan pelaku usaha), maka dirasa perlu ada pihak yang mampu mengakomodir dan membuat penyelesaian. “Untuk memberikan kepastian hukum kepada para konsumen atau masyarakat dalam bentuk penyelesaian sengketa dengan para pelaku usaha,”Kata Jainul

Karena, Lanjut Jainul dewasa ini banyak ditemui terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan pelaku usaha (Entrepreneur) kepada konsumen.”sama kita ketahui bahwa banyak sekali terjadi pelanggaran prosedur dan kode etik para pelaku usaha dalam memberikan pelayanan kepada konsumen seperti persoalan pelayanan, persoalan harga, penyalagunaan wewenang dan prosedur dll penyalahgunaan kode etiknya” Jelasnya

Inilah yang menjadi perhatian Disperindag, terutama karena terdapat berbagai sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yg belum tertangani secara optimal apalagi Maluku Utara dengan ragam dan corak pernasalahannya. BPSK hadir untuk menyelesaikan sengketa itu secara arbitrasi atau penyelesaian di luar pengadilan.

Hadir dalam sosialisasi sekaligus sebagai narasumber yakni, Iskandar Idrus anggota DPRD propinsi Maluku Utara dan Wisnu dari kementerian Perdagangan.

Sentara itu, perpisah menurut Asrul Gailea yang juga Kadis Perindag Malut, bahwa penyelesaian sengketa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Persoalan penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha ini sesungguhnya telah di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang BPSK. Dimana, menurut UU ini penyelenggaraan BPSK menjadi tanggung jawab pemda Kab/kota.

Namun kini BPSK menjadi kewenangan provinsi sesuai amanat UU No. 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah” Kata Asrul Menjelaskan

Asrul menambahkan, Disperindag akan mengusulkan penambahan anggaran untuk pembentukan BPSK di beberapa Kab/kota di Malut. “Rencananya dalam anggaran perubahan 2018 ini kami mengusulkan penambahan anggaran untuk pembentukan BPSK minimal di 3 daerah dulu seperti di Ternate, Halmahera Utara dan Kepulauan Sula. Selanjutnya baru dilihat perkembangan sengketa untuk di bentuk di daerah lainnya,”tutup Asrul

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL