Limbah PT. Adidaya Tangguh Cemari Sumber Kehidupan Masyarakat

 

TERNATE, AM.comPT. Adidaya Tangguh merupakan anak perusahaan atau sub-kontraktor dari Salim Group. Perusahaan ini mulai melakukan land clearing pada kawasan hutan dan lahan garapan warga beberapa desa di Kecamatan Lede, Pulau Taliabu, Maluku Utara sejak 2009, dengan mengantongi Surat Keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 01-04/IUP-OP/DEPKS/2009.

Akibat dari aktifitas pertambangan raksasa industri berdampingan dengan pertanian tradisional di Pulau Taliabu tersebut sudah mulai menimbulkan dampak negatif yang dirasakan masyarakat sekitar lingkar tambang. Betapa tidak, kegiatan ekplorasi dan produksi biji besih oleh PT. Adidaya Tangguh sudah mulai mencemari sungai Wake, Hiong, dan Fango yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat maupun untuk lahan pertanian akibat dari pembuangan limbah.

“Air yang daerah aliran sungai-Nya dimanfaatkan masyarakat Taliabu, utamanya masyarakat lingkar tambang untuk bertahan hidup dengan pola pertanian secara tradisional manakala daerah ini dikelola untuk kepentingan pertambangan, maka nasib masyarakat tani tradisional akan mengalami bahaya ekologi dikarenakan daerah sungai akan tercemari hasil kerja tambang yang ada blok Wake dan Hiong,”ungkap salah satu masyarakat adat lingkar tambang kepada redaksi, www.aspirasimalut.com, Selasa (10/04/2018).

Dikatakan, Plt. Gubernur provinsi Maluku Utara M. Natsir Thaib mestinya melakukan evaluasi izin produksi PT. Adidaya Tangguh dan mencabut izin operasi PT. Adidaya Tangguh karena telah merugikan masyarakat lingkar tambang.

“Apalagi ulah perusahaan semenjak berada di Taliabu tidak memiliki relasi baik dengan masyarakat, bahkan akibat menuntut harga pembebasan lahan berbuntut pada konflik yang melibatkan aparat kepolisian,”tukasnya.

Disisi lain, kata Dia, PT. Adidaya Tangguh telah membuang limbah perusahaan ke sungai secara diam-diam tanpa adanya dokumen lingkungan.

“Mestinya limbah perusahaan itu tidak dibuang ke sungai, saat ini sungai Wake, Hiong, dan Fango sudah tercemat limbah perusahaam yang dibuang melalui aliran sungai kecil yang dibuat perusahaan. Jika musim hujan, sungai kecil yang dibuat itu membawa limbah perusahaan ke sungai ini, airnya menjadi hitam keciklatan karena sudah tercemar. Olehnya itu, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan mak izin PT. ADT ini harus dievaluasi kembali,”imbuhnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL