Reportet : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com–Dari empat pasangan calon gubernur Maluku Utara 2018 hampir memasuki di tahapan pemilihan Gubernur (Pilgub). Namu masi ada yang membuat pelanggaran mengenai dengan akun yang berada di Media Sosial (medsos). Hal ini membuat Ketua KPU Malut, Syahrani Sumadayo mengakui bahwa dalam pasangan calon gubernur hanya paslon yang terdaftar di KPU yakni MK-MAJU yang memasukan nama akun resmi ke KPU.
Empat pasangan calon (Paslon), Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Riva), Burhan Abdurrahman-Ishak Jamaludin (Bur-Jadi), Abdul Ghani Kasuba-Ali Yasin (AGK-Ya) dan Muhammad Kasuba-Majid Husen (MK-Maju) baru satu paslon yang memasukan akun resmi media sosial (Medsos) baik Facebook dan Instagram ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari empat paslon yang berkontestasi di pilkada serentak ini, baru paslon Muhammad Kasuba-Majid Husen (MK-Maju) yang mendaftarkan akun resminya ke KPU. Paslon yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN ini memasukan dua nama akun, yakni akun Facebook dan Instagram dengan nama facebook @MK.malut2018 dan alamat Instagram mk.malut2018.
“Baru satu paslon yakni, MK-Maju yang telah memasukan nama akun resmi, baik Facebook dan Instagram ke KPU,”ungkap Ketua KPU Malut, Syahrani Sumadayo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (06/04/2018).
Lanjut Syahrani, dalam ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil walikota menyebutkan bahwa, setiap akun di sosial media milik paslon wajib didaftarkan ke KPU sehingga bisa dipantau langsung KPU.
“Kami menghimbau agar akun resmi paslon yang akan digunakan demi kepentingan kampanye harus didaftarkan,” himbau Syahrani.
Sementara akun facebook dengan nama Bur Jadi, Ahm Rivai (Berkawan), AGK Ya dan Agk Ya Lanjutkan. Maupun grub facebook seperti SAHABAT AGK, AGK-Ya 2 Periode, TEMAN AHM 2017/2023, MK-MAJU, TeamWork BUR-JADI serta halaman dengan nama AGK Ya, AHM-RIVAI dan Bur Jadi Center, hingga saat ini belum didaftarkan ke KPU, padahal akun-akun diatas sering mengkampanyekan aktivitas paslon.
“KPU hanya memantau akun yang terdaftar. Akun yang tidak terdaftar seperti itu tidak bisa dipantau karena tidak terdaftar,” kata Syahrani.
Selain itu juga, Syahrani berharap agar Cyber Crime Polda Malut untuk lebih aktif memantau akun-akun palsu di facebook yang mengkampanyekan isu sara. “Kami di KPU tidak memiliki alat yang bisa memantau isu-isu yang dilepas di sosial media, kami hanya memiliki tenaga yang khusus memantau akun yang terdaftar sehingga kami harap Cyber Crime Polda yang bisa menyelesaikannya,”tutupnya.