Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com–Studi Banding (Stuban) Bawaslu Riau ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara membahas masalah Kapala Desa maupun Lurah yang ikut Politik Praktis. Sebab masalah Kepala Desa di Riau banyak yang melibatkan diri mengikuti dalam politik praktis. hal ini membuat Bawaslu Riau melakukan stuban ke Bawaslu Malut untuk membagi pengalaman. Kamis (5/4/2018).
Devisi Hukum Bawaslu Malut, Aslan Hasan megatakan, Stuban Bawaslu Riau ke Bawaslu Malut untuk bagaimana membahas mengenai dengan kepala desa maupun Lurah yang ikut terlibat dalam politik praktis, karena hal ini sudah ditekan kan oleh Bawaslu RRI bagi kepala desa yang ikut politik praktis harus di tindak lanjuti.
Lanjut dia, Kunjungan ini untuk membagi pengalaman saat dilapangan sebab 34 provinsi baru Bawaslu Provinsi Malut yang menindak lanjuti ke pengadilan. “Kasus yang melibatkan kepala desa ke pengadilan yakni itu 2 Kades morotai salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Kenari Kecamatan Morotai Utara (Morut) Rustam Mandea, sekarang sudah penuntutan,” katanya.
Masalah yang dilakukan oleh dua Kades Morotai maka dari Bawaslu RRI merasa penting untuk di ikuti oleh Bawaslu disetiap provinsi harus tegas bagi Kelapa Desa terlibat politik praktis.
Dari ketegasan itulah maka bawaslu Riu melakukan Studi Banding (Stuban) ke Bawaslu Malut berdiskusi mengenai Kepala Desa di Riau. “Bawaslu Riau Studi banding untuk melihat apa yang kita kerjakan, dan bagaimana cara dua kades terjerumus ke pengadilan,” jelasnya.
Ujar Aslan, Di Riau juga ada masala mengenai dengan kepala desa,hanya saja mentok ke Senral Gakkumdu. tapi dalam kunjungan ini sebenarnya satu sepahaman dengan Bawaslu Malut. “stuban ini untuk saling membagi pengalaman,” tutupnya.