Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com–Mencuatnya perlawanan aktivis lingkungan terhadap CV. Samalita Perdana Mitra yang beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangole Tengah, Kabupaten Kepulaun Sula sejak tahun 2016 lalu berdasarkan Surat Keputusan nomor 84/KPTS tentang Izin Usaha Perkebunan 05/Ks/2016 BudidayaTanaman pala dan cacao (IUP-BPC) pada Areal Penggunaan Lain (APL).
Operasi CV. Samalita Perdana perdana yang melakukan pengolahan kayu dengan modus memitip alat berat itu ternyata mendapat restu Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara nomor 522.1/KPTs/79/2016 sebagai persetujuan bagan kerja Izin Pemanfaatan Kayu Areal Penggunaan Lain (PK-APL) untuk usaha perkebunan budidaya tanaman pala tertanggal 23 juni 2016 dan keputusan nomor 522.1/455/2016 yang di perpanjangkan dengan nomor 522.1/KPTS/84/2017 tertanggal 29 Desember 2017 dengan luas areal 1000 Ha.
Menanggapi berbagai tudingan, bupati kabupaten Kepulauan Sula, Hendara Thes akhirnya angkat bicara. Ia menuturkan saat dikonfirmasi reporter www.aspirasimalut.com, Rabu (28/3/2018), bahwa izin prinsip CV. Samalita Perdana Mitra untuk melakukan aktifitas di desa Wailoba tersebut dikeluarkan oleh Caretaker (karateker) bupati Mochtar Umamit.
“Waktu sebelum dilantik jadi bupati waktu itu, yang keluarkan izin prinsip karateker yang terbitkan dan sempat saya stopkan aktifitas perusahaan ini karena izin belum ada dari provinsi tapi sudah action,”ungkap Hendrata.
Meski begitu, ia mengakui hingga saat ini dirinya belum mengetahui izinnya seperti apa maupun pemerintah daerah melalui instansi terkait. “Jadi nanti saya minta boleh lihat izinya lagi karena provinsi agak tertutup,”tukasnya.
Ditegaskan, izin prinsip operasi CV. Samalita Perdana Mitra tersebut dikeluarkan saat dirinya sebelum menjabat bupati. “Ketika dilantik saat itu saya langsung hentikan. Tetapi dinas kehutanan provinsi terus proses dan gubernur telah menandatangani persetujuan itu. Kami sudah komplain tetapi kewenangan Pemda Sula tidak ada terkait kehutanan,”tegasnya.
Dikatakan juga, ia telah memerintahkan dinas terkait untuk melakukab pengecekan dilapangan, apakah benar pekerjaan itu dilakukan seperti keluhan para aktivis lingkungan dan masrayakat tempat. “Saya suda perintahkan untuk cek dilapangan lagi aktifitas CV. Samalita Pernada Mitra itu, nanti hasilnya seperti apa akan dikosampaikan,”pungkasnya.