TERNATE, AM.com-Sepandai apapun ditutup pasti akan terkuak, kiranya itu gambaran kampanye terselubung yang dilakukan calon petahana gubernur provinsi Maluku Utara nomor urut 3 KH. Abdul Ghani Kasuba di salah satu media ternama di Maluku Utara.
Pelanggaran kampanye terselubung itu mencuat setelah pemberitaan akhir-akhir ini di salah satu media dengan budget cukup besar bukanya memberitakan keberhasilan program pemerintahan AGK-MANTHAB, akan tetapi mempublikasi dan memberitakan calon petahana gubernur Maluku Utara AGK yang sudah cuti kampanye. Mirisnya, pemberitaan ini tidak mengatasnamakan Plt gubernur M. Natsir Thaib.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Muksin Amrin mengatakan, setelah diketahui pihaknya akan memanggil oknum terkait pemberitaan tersebut. Menurutnya, seharusnya tidak bisa karena Abdul Gani Kasuba saat ini sebagai rakyat biasa yang mencalonkan diri sebagai gubernur.
Sehingga itu kata dia, seharusnya nanti pada tanggal 23 Juni mendatang setelah cuti barulah pemberitaan pemerintah provinsi AGK sebagai gubernur. Oleh sebab itu, pemberitaan yang dipesan dua oknum pejabat ini sudah melakukan kampanye terselubung, maka dari itu akan dipanggil oleh Bawaslu. “olehnya itu akan diseriusi,”tegasnya.
Sekedar diketahui sesuai edaran Menpan dan RB nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Dalam huruf (C) Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. angka (1) huruf (e). PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.