Reporter Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com-Tiba-tiba keributan terjadi saat kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-RIVAI) di kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan sekira pukul 23.06 WIT, Senin malam (19/3/2018). Setelah di telusuri ternyata keributan tersebut lantaran ketua DPRD kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diusur Panwascam Ternate Selatan. Terlihat, politisi partai Golkar itu duduk diatas panggung mendampingi pasangan calon nomor urut 1 yang bakal mengakhiri masa kampanye putaran pertama di zona II meliputi kota Ternate, kabupaten Halmahera Barat dan kota Tidore Kepulauan. Ia diusir dari lokasi kampanye karena tidak memiliki izin cuti kampanye.
Kordiv Pengawasan Panwascam Ternate Selatan, Iskar Hukum saat dikonfirmasi mengaku, awalnya pihaknya tidak mengetahui jika pimpinan partai Golkar Sula itu adalah seorang Ketua DPRD. “Pada saat itu kami belum tahu, kalau beliau (Ismail Kharie) ini Ketua DPRD, tapi karena disebutkan oleh master of ceremonies (MC), maka kami langsung mengetahuinya,”akunya.
Setalah mengetahui informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Panwas Kota Ternate, terkait kepastian izin cuti ketua DPRD tersebut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Berawal dari situ, langsung ada komunikasi dari pimpinan Panwas Kota Ternate, koordinasi diteruskan ke Panwas Sula bahwa sang ketua DPRD ini tidak memiliki izin cuti kampanye di Ternate,”terangnya.
Dari hasil koordinasi itu, ia bersama rekan-rekan komisioner Panwascam Ternate Selatan langsung bergerak cepat untuk berkomunikasi dengan tim kuasa hukum AHM-RIVAI, Abdullah Kahar. “Saat itu Abdullah Kahar langsung sampaikan kepada Ismail Karie untuk meninggalkan lokasi kampanye karena tidak mempunyai surat cuti berdasarkan informasi dari Panwas Mepsul,”ungkapnya.
Ia mengaku, oleh karena pada pemberitahuan pertama Ismai Kharie tidak merespon peringatan tersebut, maka ia bersama rekan-rekanya langsung menuju ke Ismail Kharie untuk meminta Ismail Kharie agar segera meninggalkan lokasi kampanye karena tidak memiliki izin cuti kampanye.
Terpisah, Kordiv Pengawasan Panwaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan saat dihubungi menegaskan, di dalam aturan kampanye telah jelas menegaskan bahwa baik paslon maupun tim paslon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, tidak boleh melibatkan pejabat negara jika tidak memiliki surat izin cuti.
“Surat cuti yang dimaksud agar yang bersangkutan tidak menggunakan fasilitas negara dan juga tidak menggunakan kewenanganya sebagai pejabat negara dalam mendukung salah satu pasangan calon tertentu, itu poinya. Jadi tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Karena itu ia mengimbau kepada seluruh anggota DPRD yang berkeinginan untuk ikut terlibat dalam proses kampanye agar mengurus surat izin cuti diluar tanggungan negara, kemudian disampaikan kepada KPU maupun Bawaslu.