Panwas Kota Ternate Kajih Santunan AHM, Ini alasannya

Reporter : BL. Mayabubun

TERNATE, AM.comPanitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Ternate mengingatkan terhadap pasangan calon Gubernur Malut, Ahmad Hidayat Mus (AHM) untuk mematuhi aturan kampanye. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya pembagian santunan kepada anak yatim di kediaman AHM, pada Senin (19/3/2018).

Ketua Panwaslu Kota Ternate, Rusly Saraha menuturkan, santunan anak yatim yang dilakukan oleh AHM dan timnya dikediamannya itu masuk dalam tahapan pelaksanaan kampanye. Karena itu secara institusi Panwaslu akan mengkaji informasi pembagian santunan tersebut untuk diambil tindakan hukum.

“Ini karena ada prakatek pembagian uang disitu, apakah apa yang dilakukan itu memenuhi syarat pidana pemilu nanti akan diputuskan di tim Gakumdu Panwaslu Kota Ternate bersama Kepolisian dan Kejaksaan,”tegas Rusly.

Dia menyampaikan,pembagian sembako tersebut baru bisa diputuskan masuk sebagai tindakan pelanggaran jika sudah dikaji oleh tim Sentra Gakkumdu Panwaslu Kota Ternate. “Nanti akan kita kaji, apakah praktek bagi-bagi uang pada saat kampanye itu memenuhi unsur pidana atau tidak sesuai pasal 187 (a) UU Pilkada, apakah dia memenuhi unsur pidana atau tidak nanti diputuskan, dibahas di tim Gakumdu,” tuturnya.

Ia menjelaskan, di dalam pasal 187 (a) UU Pilkada menyatakan, jika terbukti ada paslon yang menggunakan uang sebagai kegiatan politik maka akan dipidana paling minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan atau denda paling sediki Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar. “Saya kira sanksi pidana politik uang jelas kalau ada kegiatan seperti itu, dan kalau terbukti pidana pemilu maka masuk dalam kategori pidana yang cukup berat, sanksinya minimal dipenjara 36 bulan sampai maksimal 72 bulan dan denda 200 juta sampai 1 miliar, itu dari sisi ketentuan dalam pasal 187 (a) UU Pilkada,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Abdullah Kahar mengatakan, Kegiatan yang dilakukan tidak ada unsur politiknya, tetapi murni santunan anak-anak yatim dan faktanya menundang 1000 anak yatim tapi yang datang 1600 lebih anak yatim.

“Tadi pemerian alakadar yang datang ada yang brumur 2, 3 dan 6 tahun pastinya dibawah 10 tahun hnya sekedar santunan sesuai dengan anjuran agama “katanya.

Dia mengaku, Ini tidak memnagarah pada politik uang dan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagai tim hukum AHM-Rivai juga semua pihak tidak ada yel yel kampanye atau gambar Paslon atau ganbar yang mengajak untuk kampanye jika ada ganbar seperti baliho, spanduk atau ajakan.

Amatan media ini, hingga malam menjelang magrib, ribuan masyarakat dan anak-anak didampingi ibu- ibu mendatangi kediaman AHM untuk menerima santunan. Mereka dikasih 1 dos makanan dan amplop yang isinya uang senilai Rp 100.000. “Tong datang dari jam 2, sampe ini tong Cuma dapat amplop, makanan belum dapat, tapi nanti sadiki akan dong so kase tong pe makanan,” ucap salah seorang anak yang ditemui di depan kediaman AHM.

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL