Reporter : BL. Mayabubun
TERNATE, AM.com–Menjelang bulan suci ramadhan tahun 2018 kali ini tidak akan seperti musim Pilkada tahun 2013 lalu. Betapa tidak, pada Pilkada tahun 2013 lalu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan bebas menyerahkan zakat, sedekah infak dan tunjangan hari raya (THR) kepada konstituen, namun Pilkada 2018 ini jika dilakukan itu dapat dikategorikan sebagai politik uang (money politic).
Untuk menghindari terjadinya politik uang pada bulan Ramadhan, Bawaslu provinsi Maluku Utara akan bekerjasama dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemantauan penyerahan zakat, sedekah, infak dan THR oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada saat melakukan kampanye di zona yang telah di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku Utara.
“Masa kampanye hingga bulan Ramadhan nanti, sehingga kami akan bekerja sama dengan Baznas Malut, karena dalam UU nomor 10 tahun 2016 pada pasal 78 (a) bantuan hanya diberikan dalama bentuk barang saja. Jika ada yang menyerahkan bantuan seperti zakat, sedekah dan lainnya itu dapat dikategorikan poltik uang,”ungkap ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, beberapa waktu lalu saat rapat evaluasi kampanye tahap putaran pertama.
Dijelaskan, penyerahan bantuan dalam bentuk zakat, sedakah, infak dan THR jika dilkukan pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai poltik uang. Namun, kata dia, jika penyerahannya diluar arena kampanye dan diserahkan bukan oleh tim kampanye, maka itu masih dikategirikan bukan poltik uang. “Begitu juga jika penyerahan dilakukan di kediaman Paslon, Posko pemenangan, posko relawan yang berkaitan dengan Paslon maka sudah pasti itu masuk dalam kategori politik uang,”terangnya.
Dikatakan, saat bulan ramadhan banyak modus yang dilakukan paslon maupun tim kampanye, seperti buka bersama, gendang sahur. “Kalau pun ada acara buka bersama dan pertemuan saat bulan puasa, maka tidak bisa berdalih yang pengganti transportasi, jika itu kedapatan maka itu kategori politik uang, pemberian pengganti transportasi harus dalam bentuk barang (BBM) tidak bisa dalam bentuk uang. Dan pasti banyak gendang sahur yang akan muncul dan targetnya pasti para Paslon,”tukasnya.
Sehingga itu, ia menegaskan akan bekerja sama dengan Baznaz provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan kegiatan kampanye paslon selama bukan ramadhan