Bawaslu RI Deteksi Dana Kampanye ‘Siluman’ 3 Paslon Gubernur Maluku Utara

Reporter : BL. Mayabubun

“Laporan Pengeluaran Dana Kampanye AGK-YA 12 juta, MK-MADJU Paling Buncit”

SOFIFI, AM.comMemasuki hari ke 26 masa kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku Utara periode 2018-2023, penggunaan dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4 (empat) Muhammad Kasuba dan M. Madjid Husen (MK-MADJID) paling buncit menempati urutan pertama sebesar Rp604.191.000 dan paling kecil pasangan nomor urut 3, KH. Abdul Ghani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA) hanya sebesar Rp12.683.000.

Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara, H. Buchari Mahmud saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (13/3/2018) menuturkan laporan dana kampanye terdiri dari tiga jenis, yakni laporan awal, laporan penerimaan sumbangan serta laporan penerimaan dan pengeluaran. Sehingga itu, laporan dana kampanye itu harus disampaikan sehari sebelum masa kampanye dan satu hari sebelum berakhirnya masa kampanye kepada KPU.

Karena, kata dia, KPU harus menyerahkan laporan dana kampanye itu kepada auditor Badan Akuntan Publik untuk dilakukan audit penggunaan dana kampanye pada tanggal tanggal 25 Juni mendatang. “Jadi mekanismenya itu bukan berapa banyak tetapi pertama adalah batasan dana kampanye. Batasan dana kampanye ini sesuai dengan surat keputusan (SK) KPU provinsi Maluku Utara besaran dana kampanye Rp86,8 miliar,”ungkapnya.

Dikatakan, pasangan calon tidak boleh dalam masa kampanye, sejak kampanye pada tanggal 15 Februari lalu samapi tanggal 23 Juni mendatang tidak boleh melampaui besaran batasan dana kampanye itu. Sebab, laporan awal data dana kampanye itu muatannya pertama laporan penerimaan dana kampanye, kedua laporan pengeluaran baik itu dana kampanye yang dikeluarkan sebelum masa kampanye dimulai maupun sampai dengan laporan khusus dana kampanye. “Rekening khusus dana kampanye sebagaimana termuat dalam laporan awal dana kampanye itu didalamnya juga ada laporan rekening khusus dana kampanye,”tukasnya.

Disebutkan, sejak dimulainya masa kampanye pada tanggal 14 Februari lalu, laporan dana kampanye pada rekening khusus dana kampanye pasangan calon saldonya yang disampaikan kepada KPU, untuk nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-RIVAI) sebesar Rp323.000.000, kemudian penerimaan daripada laporan awal dana kampanye ini penerimaanya itu pasangan nomor urut 1 sebesar Rp1010.750.000 kemudian pengeluarannya itu sebesar 350.000.000, ini merupakan laporan awal dana kampanye. “Sementara ini kan kampanye masih berlangsung pasti pengeluarannya juga sudah bertambah, karena kampanye berjalan terus,”katanya.

Sementara, lanjut dia, untuk pasangan calon nomor urut 2 Burhan Abdurrahman-Ishak Jamaludin (BUR-JADI) penerimaan dana kampanye sebesar Rp460.000.000 dan pengeluarannya dana kampanyenya sebesar Rp416.126.000. Kemudian laporan dalam rekening khusus dana kampanye pasangan ini yang derima KPU Malut sebesar Rp43.872.000. “ini yang ada dalam rekening khusus dana kampanye,”terangnya.

Dikatakan pula, laporan pengeluaran dan penerimaan pasangan nomor urut 3 KH. Abdul Ghani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA) paling kecil dari empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku Uatara yakni penerimaanya itu hanya sebesar Rp17.500.000 dilaporan penerimaan dana kampanye. Sedangakan pengeluarannya sebesar Rp12.683.000 sementara rekening khusus dana kampanye itu hanya Rp15.000.000.
Sedangkan untuk pasangan nomor urut 4, Muhammad Kasuba-Madjid Husen (MK-MADJU) untuk penerimaannya dana kampanye sebesar Rp760.000.000 dan pengeluarannya adalah sebesar Rp604.191.000, dan emudian rekening khusus dana kampanye itu 158.808.000.

“Jadi itu laporan yang dimasukan ke KPU hingga hari ini. Jadi nanti pada tanggal 20 April nanti akan menyerahkan satu lagi laporan yakni laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (lpsdk),”ujarnya.

Ia menegaskan, jika laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak dilakporkan hingga akhir masa kampanye kepada KPU, pasangan calon dapat dikenakan pembatalan calon. ”Untuk laporan akhir penerimaan, kalau terlambat maka sanksinya adalah pembatalan calon. Makanya sehari sebelum berakhir masa kampanya sudah harus dilaporkan yakni tanggal 24 Juni mendatang,”tegasnya.

Seperti diketahui susuai Peraturan KPU (PKPU) 5 Tahun 2017 mengatur sumber dana kampanye bisa berasal dari pasangan calon, parpol atau gabungan parpol. Bentuknya berupa uang, barang ataupun jasa. Untuk sumbangan dari parpol maupun gabungan parpol maksimal Rp750 juta sedangkan sumbangn dari pihak lain dibatasi Rp75 juta. Peraturan ini sesuai dengan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan KPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pembatasan dana kampanye diatur dalam pasal 7 tersebut yakni ayat (1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.

“Jadi seluruh sumbangan dana kampanye baik perorangan, maupun kelompok ataupun dari partai ataupun dari pribadi pasangan calon harus disampaikan dalam bentuk laporan sumbangan dana kampanye. Perusahaan milik negara atau swasta kalau BUMN dan BUMD tidak boleh memberikan sumbangan kepada pasangan calon untuk berkampanye apalagi pemerintah,”ujarnya lagi.

Disisi lain, Buchari menyampaikan, jika laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye ada temuan maka Bawaslu, tim auditor yang akan melakukan audit, jika ditemukan adanya dana kampanye menggunakan APBD maupun sumber anggarannya dari BUMN maupun BUMD, maka akan dikembalikan ke kas negara. Karena yang mentukan adanya dugaan tersebut adalah auditor. Sehingga itu, menurut dia, KPU tidak bisa menentukan ada atau tidak dan tidak boleh berasumsi ataupun menyatakan bahwa ada dana kampanye yang bersumber dari APBD.

“Memang itu sangat sulit, karena yang menyumbang jika itu SKPD tidak akan mungkin mengatasnamakan skpd. Kalaupun ada, sesuai ketentuan yang berlaku dikembalikan ke kas negara,”pungkasnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) telah mendeteksi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye siluman tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku Utara sebesar Rp4 miliar.

Temuan ini lantaran penerimaan dan pengeluaran tidak dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itu tidak hanya di Maluku Utara tetapi juga di provinsi lainnya. Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifudin di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018) sebagaimana dikutip dari www.suaramerdeka.com

“Ditingkat calon kepala daerah provinsi, Bawaslu menemukan total dana kampanye di luar rekening resmi hampir Rp4 milyar. Tiga pasangan calok kepala daerah provinsi Maluku Utara,”ungkapnya.

Afif meneyebutkan, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye untuk tiga paslon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tersebut, yakni Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin, dan Muhammad Kasuba-Madjid Husein.

“Ketiganya sudah masuk dalam analisis Bawaslu,”terangnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL