Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com–Direktur Utama (Dirut) PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, Sarman Saroeden mulai terhimpit. Betapa tidak, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang rumput laut dibawah PT. Holding Company ini, Sarman diminta untuk memilih menjabat Dirut atau meningglkan profesinya sebagai advokad. Demikian ditegaskan, Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate Iqbal Rurai dan Plt. Wali kota Ternate Abdullah Tahir, ketika ditemui wartawan di gedung parlemen kota Ternate, Senin (5/3/2018).
Ikbal menegaskan, pimpinan perusahaan harus mempunyai kemampuan dengan latar belakang ekonomi, agar bisa bergerak dalam perusahaan (PT. Alga), kalau tidak akan mati perusahan tersebut. “Sampai kiamat perusahaan tidak akan jalan,”tukasnya.
“Makanya seorang Dirut harus pengusaha, dan mempunyai latar belakang atau besik-nya ekonomi agar bisa diketahui penataan perusahaan tersebut seperti apa yang harus dilakukan,”sambung Ikbal sembari menegaskan, pendirian perusahaan memiliki tujuan untuk maju ke depan, olehnya itu harus ditata sebaik mungkin.
Sehingga itu, ia berharap kedepanya pimpinan perusahaan PT. Alga atau perusahaan daerah kota Ternate benar-benar diseleksi dengan baik, supaya jangan ada kepentingan apa-apa. Akan tetapi semua kembali ke pemerintah, karena mereka punya kewenangan, sebab DPRD melihat ini adalah bagian dari PR pemerintah. “Karena hanya menjalankan 3 bulan maupun 100 hari nanti baru dilihat hasilnya seperti apa baru diangkat,”katanya
“Kalau kinerja buruk maka DPRD akan memanggil untuk ditinjau kembali, untuk mengevaluasi. Karena pengelolaan BUMD menggunakan uang rakyat untuk kepentingan usaha, dan ini berbicara perusahaan bukan soal hukum. yah, kalau tidak bisa jangan dipaksakan,”ucap iqbal.
“Saya tidak bilang bahwa orang hukum tidak bisa memahami manajemen perusahaan, tapi dia harus memilih dan menentukan sikapnya mau direktur atau mau pengacara,”tambahnya.
Olehnya itu, persyaratan yang dimasukan seharusnya ada surat pernyataan bahwah tidak menjabat sebagai pengacara. Karena kalau diajukan dan diterima secara otomatis tidak lagi sebagai pengacara dan fokus pada pengelolaan PT. Alga. Karena, jika dilakukan pelantikan, maka Sarman harus menyatakan sikap bahwa dirinya adalah Dirut PT Alga. “Tapi di hari yang akan datang kami akan datangkan Sekda dan Plt wali kota untuk membahas hal ini,”pungkasnya.
Sementara itu, Plt. wali kota Ternate, Abdullah Taher menegaskan akan memanggil Sarman Saroeden untuk mempertanyakan sikapnya untuk memilih. “Dipanggil untuk bersikap mana yang harus dipilih, apakah masih tetap sevagai advokad, memilih sebagai Dirut PT. Alga sebelum dilaktik,”tegasnya.
Meski begitu, Ia mengaku belum menandatangani SK pengangkatan Sarman sebagai Dirut PT. Alga. “Saya yang tanda tangan sendiri SK-nya dimasa jabatan saya yang sementara ini. Dalam waktu dekat kami akan panggil untuk memutuskan pilihan, apakah profesinya yang pertama saat ia masih di pengacara atau kah yang baru ini yang belum di SK kan,”tegasnya.