Reporter : BL. Mayabubun
SOFIFI, AM.com–Bukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara jika tidak menunggal hutang. Bahkan sekelas gaji cleaning service kantor gubernur pun menyisahkan hutang hingga saat ini. Begitu juga dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November tahun 2017 hingga Februari 2018 ini belum terbayar. Namun, tunjangan eselon I mencapai Rp 20 siap dicairkan pekan ini, begitu juga dengan eselon II, III dan IV.
Kepada wartawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, H. Muabdin Hi. Radjab usai rapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan para bendahara SKPD lingkup Pemprov, Selasa (27/2/2018). Dia menuturkan, pembayaran TTP pada tahun 2018 segera dicairkan dengan formulasi represif. Dimana, pembayaran TTP ini dengan perhitungan alokasi dasar seperti penilaian kehadiran, dan alokasi dinamis berdasarkan analisis jabatan.
“Pencairan ini kita masih mencari formulasinya yang lebih bagus sehingga tidak memberatkan pada tahap pertama ini. Formulasi ini dirancang represif agar setiap tahunnya bisa naik tergantung daerah masing-masing dan dibayarkan tiap bulannya berdasarkan penilaian kehadiran, kinerja dan beban kerja,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, TTP yang akan dikucurkan pekan ini untuk setiap PNS sebesar Rp140 ribu per hari berdasarkan kondisi objektif sedangkan tunjangan kerja pejabat eselon I Rp20 juta, eselon II Rp10 juta, eselon III Rp5 juta serta eselon IV 3,5 juta. Meski begitu, Muabdin enggan menyebutkan besaran total TTP pada tahun 2018 dengan alasan masih menunggu laporan jumlah keseluruhan PNS dan laporan yang akan disampaikan kepada BKPAD untuk dianalisis jumlah besaran anggaran.
“Total anggarannya masih menunggu laporan masing-masing SKPD ke BPKAD untuk dihitung total anggarannya. Pastinya akan dicairkan setelah adanya laporan dari masing-masing SKPD,”kilahnya.
Sementara itu, Plt Gubernur, M. Natsir Thaib menuturukan, bahwa TTP akan dibayarkan setelah pertanggungjawaban dari SKPD kepada Sekda melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) sudah clear. “Itu pertanggungjawaban absensi.Untuk sementara dua bulan ini masih absensi jadi tunggu rekap absensi masuk. Hari ini masuk, besok diayar”ungkap ujarnya.
Meski PTT siap dikucurkan, Ia enggan memberikan kepastian tunggalan pembaran TTP tahun 2017 lalu. Sebab, kata Dia, pembayaran TTP harus dikonsultasikan dengan DPRD karena terkait hutang piutang harus mendapat persetujuan dari DPRD. “Jadi kita akan mantapkan dengan DPRD dlu, jika dewan menyetujui kita akan bayar. Bagaimana pun saya bayar harus ada persetujuan dewan. Soal bayar kita ada uang tapi soal bayar ini harus ada persetujuan dewan,”akunya.
Kata Dia, selama ini yang menjadi hambatan pencairan TTP adalah regulasi yang dibuat tidak jelas dan kaku. Sehingga itu, DPRD menolak dianggarkan pembaran TTP setelah ada peraturan yang jelas agar pembaran TTP tepat sasaran, sesuai dengan kinerja dan beban kerja. “Sekarang sudah ada, Pergub sudah ada lengkap. Jadi ada regulasi kita selesaikan bayar, tidak ada masalah kita sudah bekerja sesuai jalur. Nanti yang 2017 kita lihat permasalahan dulu karena arahan dari pusat seperti itu kalau sudah termuat dalam dokumen anggaran bisa dibayar atau mungkin ada aturan baru yang harus dijabarkan lebih lanjut dengan Pergub,”tuturnya.
Selain itu Ia menegaskan, mulai tanggal 1 Maret seluruh SKPD diwajibkan berkantor di Sofifi. Jika tidak maka, akan diberinsanksi dan tidak disalurkan TTP kepada SKPD yang tidak berkantor di Sofifi. “Tidak ada alasan harus di Sofif. Absen sebagai syarat pencairan TTP maka absenya di Sofifi. Jika tidak, maka tidak akan dicairkan TTP,”pungkasnya.