Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com–Ada dibalik permintaan penundaan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan DPRD kepada Direktur Umum (Dirut) PT. Holding Compeny, Iksan Efendi, Selasa (27/2/2018). Dimana, Dia dipanggil menghadap ke Komisi II DPRD Kota Ternate, terkait terpilihnya Sarman Saroden sebagai Dirut PT. Alga Kastela Bahari Berkesan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Mohdar Bailusy, kepada wartawan menuturkan, bahwa RDP dengan Holding Company tidak dapat digelar katena Iksan Efendi selaku Direktur Umum meminta untuk ditunda pada tanggal 2 Maret mendatang dengan alasan masih keluar daerah.
Meski begitu, alasan penundaan yang dilontarkan Dirut Holding Company ini, menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, penundaan RDP ini secara tiba-tiba tanpa konfirmasi lebih awal ketika surat pemanggilan itu siaerahkan.
Meski begitu, Mohdar mengaku, yang terpenting komisi sudah menindaklanjuti akan tetapi ada permintaan ditunda maka pihaknya akan menunda RDP.
Mirisnya, Plt wali kota, Abdullah Taher, sebelumya Senin (26/2/2018) juga mengundang Dirut Holding Company untuk dimemitai penjelasan. Ia juga menegaskan Sarman harus memilih diantata satu profesi. Akan tetapi yang terjadi Plt wali kota pada Selasa (27/2/2018) kemarin jusru keluar daerah.
Permintaan penundaaan ini juga menuai pertanyaan dari wakil ketua DPRD M. Ikbal Ruray.Dikatakannya alasan Dirut hanya keluar daerah akan tetapi tidak mengetahui dalam rangka apa. Meski begitu, Politis Partai Golkar ini menegaskan, yang terpenting sudah ditunda apabila tiba waktu yang ditentukan tidak bisa diperpanjang lagi.
Ia bahkan memberikan dealine ketika dilantik Dirut PT Alga Kastela dalam perjalanan enam bulan harus dievaluasi dari situlah agar mengetahui kemampuan Sarman Saroden dalam memanagemen PT Alga Kastela Baharo Berkesan.
Sebab, dengan profesinya pengacara tentunya harus mengetajuhui pasti sejauhmana kemampuan manajemen Perusahan sebab, ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah sehingga DPRD hanya melakukan pengawasan.
Sekadar Diketahui, bahwa permintaan penundaan RDP ini karena Sarman Saroden yang saat ini sebagai Kuasa hukum Bur-Jadi masih melakukan sidang Jumat (2/3/2018) dengan agenda putusan sengketa, dengan demikian profesi sebagai pengacara di Bur-Jadi berakhir sehingga Dirut Holding Company juga meminta RDP ditunda hingga 2 Maret.