spot_imgspot_img

KPU Tepis Permohonan BUR-JADI di Bawaslu Maluku Utara

Reporter : BL. Mayabubun

TERNATE, AM.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, tepis permohoman Pasanga Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur, Burhan Abdurrahman dan Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Jawaban KPU atas tuduhan pelanggaran hukum ini, pada sidang musyawarah sangketa dengan nomor registrasi: 02/KS/32.00./II/2018, yang digelar pada, Kamis (22/2/2018).

Majelis sidang yang dipimpin Aslan Hasan itu, KPU melalui kuasa hukumnya, Hendra Kasih menjawab pokok permohonan Bur-Jadi yang disamapaikan Sarman Saroeden, pada Rabu (21/2/2018).
Hendra Kasih, menuturkan, sebelum menjawab permohonan Bur-Jadi, pihaknya selaku termohom terlebih dahulu menyampaikan bukti-bukti untuk mengkanter tuduhan pelanggaran hukum Bur-Jadi melalui kuasa hukumnya selaku pemohon.

Hendra menjelaskan, jawaban termohon terhadap sangketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara nomo : 006/tim hukum/KPU Malut/II/2018 terhadap jawaban termohon KPU Maluku Utara, bahwa pertama dalam pokok perkara untuk membantah termohon dari pemohon maka termohon perlu menjelaskan kronologis peristiwa dengan landasan termohon diantaranya, demi jawaban atas peristiwa yang sebenarnya termohon perlu menjawab jawaban yang didalilkan dalam pokok pemohon pada halaman 7 poin 4 dan 5 yang mendalilkan bahwa partai koalisi telah mengikatkan diri secara hukum untuk partai koalisi dalam B2-KWK pemohon telah membuat kesepakatan dengan termohon dengan fom B3-KWK, yang kedua ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2018.

“Itu benar,”ungkanya. Akan tetapi Sambungnya, perlu diketahui pemohon bahwa sebelum terbitnya fom B2-KWK partai politik dan fom B3-KWK partai politik didahulu oleh fom B1 KWK partai politik dan lebih dahului pula oleh rekomendasi dari partai politik, bahwa rekomendasi dari Partai Keadilan dan Pembangunan Indonesia (PKPI) yang awalnya kepada termohon dalam fom B1-KWK partai politik sebelumnya tertanggal 29 November 2017 telah dibatalkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI tertanggal 5 Januari 2018 kepada Paslon Abdul Gani Kasuba M. Ali Yasin Ali (AGK-YA).

Kedua, Lanjut Dia, dengan membatalkan dirubahknya rekomendasi pemohon dalam B1-KWK partai politik, maka fom B2-KWK dan fom B3-KWK khusus yang berhubungan dengan PKPI untuk pemohon telah batal demk hukum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2018. Ketiga pada Senin, (8/1/2018) Paslon Bur-Jadi, selaku pemohon mendaftarkan diri selaku calon gubernur dan wakil gubernur Malut yang didampingi langsung oleh ketua dan sekretaris oleh seluruh partai pengusung. Dimana Bur-Jadi selaku pemohon yang diusung oleh enam partai yakni Hanura, PBB, PKB, Demokrat, Nasdem dan PKPI dan setelah dilakukan kroscek verifikasi dokumen yang dimasukan baik dokumen pendaftaran pasangan calon maupun dokumen syarat calon termohon menyatakan dokumen pasangan calon ada dan menenuhi syarat pencalonan tetapi belum ditetapkan sebagai calon dan dinyatakan ada dan akan dilakukan verifikasi pada tahapan ferivikasi.

Berdasarkan hasil tersebut, kata dia, termohon menyerahkan kepada Paslon Bur-Jadi dan pada Rabu (10/1/2018) termohon menerima pendaftaran pasangan calon AGK-YA yang didampingi seluruh partai pengusung dan diusung oleh dua partai politik PDIP dan PKPI dan atas permintaan verifikasi dari DPN PKPI dan mengkorfimasi bahwa remomendasi yang sah adalah rekomendasi dukungan ke AGK-YA sehingga setelah melihat dokumen pencalonan yang ditetapkan melalui SK oleh DPN PKPI tertanggal 5 januari sebelum pendaftaran di KPU pada tanggal 8 Januari 2018.

Terkait dengan rekomendasi PKPI, termohon KPU Provinsi Malut sudah mendalami sesuai aturan PKPU nomor 3 tahun 2017 sebagaimana dirubah menjadi PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan termohon memutuskan AGK-YA. “Keputusan yang diambil KPU ini sudah sesuai pasal 6 ayat 4 partai politik yang telah mendaftar pasangan calon tidak bisa dapat menarik dukungan terhadap pasangan calon sehinggga KPU mengesahkan Bakal calon gubernur dan wakil calon gubernur Bur-Jadi melalui empat partai pengusung dan AGK -YA dua partai pengusung,”terangnya.

Usai sidang, Komisioner KPU Malut, Kasman Tan mengatakan, melalui kuasa hukum, KPU telah menjawab tuduhan dari pemohon, terkait dengan pokok perkara yang mereka ajukan. Menurut dia, apa yang disampaikan tersebut ada beberapa pasal yang berkaitan dengan pencalonan.
“Memang kan ada faktor hukum di situ perlu dilakukan klarifikasi, kita lakukan klarifikasi itu karena ada rujukan aturan, rujukan aturan itu ada di pasal 53 ayat 1, ayat 2, ketika kita ragu dengan fakta yang terjadi di dalam aturan, itu kita sangat hati-hati melakukan keputusan, itu kita lakukan klarifikasi, dan KPU telah melakukan klarifikasi ke BPN PKPI,”katanya.

Saat melakukan klarifikasi ke BPN PKPI, fakta yang didapat adalah memang dukungan atau dokumen B1-KWK yang diberikan kepada paslon nomor urut 2 Bur-Jadi sudah dibatalkan pada tanggal 5 Januari. “Faktanya seperti itu, dan saat klarifikasi yang dimaksud itu dihadiri oleh Sekjen, termasuk ada LO yang ada di Kantor tersebut, saat itu KPU bersama Bawaslu Malut, ada berita acara yang dibuat saat itu, sehingga kami berkeyakinan bahwa apa yang kami lakukan itu merujuk pada ketentuan yang ada,” katanya.

Ia menjelaskan, di pasal 6 sebagaimana pegangan paslon nomor urut 2 tersebut berlaku sejak pendaftaran. “Jadi pengertian kita kalau umpanya pencabutan ini setelah tanggal 8 berarti tidak boleh, tapi pencabutan atau pembatalan itu sebelum tanggal 8, tanggal pendaftaran, tapi tanggal 5, itulah yang kami lakukan klarifikasi, apa betul tanggal 5 itu mereka lakukan pencabutan atau pembatalan, dan ternyata betul,” katanya, swmbari mengatakan klarifikasi ini diatur dalam pasal 53 ayat (1) PKPU nomor 03 yang dirubah dengan PKPU nomor 15.

Ia juga menjelaskan, kasus yang terjadi di Malut ini berbeda dengan kasus yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) dan Purwakarta, menurut dia, yang terjadi di Sumut itu ada perbedaan antara pimpinan DPP dan DPN PKPI. “Kalau di sini kan tidak ada, jadi memang kita melihat adanya di partai, tapi karena adanya partai itu kita hati-hati untuk abil keputusan, jangan sampai hak konstitusi orang dia terabaikan atau hilang karena keputusan kita,” jelasnya.

Terpisah, Sarman Saroeden ketika diwawancarai justru mengatakan, jawaban yang disampaikan KPU itu sangat tidak mendasar, karena jawaban yang disampaikan hanya berdalih pada surat rekomendasi B1 KWK yang diganti pada tanggal 5 Januari. “Semestinya dia menggunakan logika, ketika KWK itu diganti karena itu kepentinganya fom KPU, itu sudah harus diganti. Supaya ketika tanggal 8 itu kandidat Bur-Jadi mendaftar itu sudah bisa di cut,” jelasnya.

Menurut pengacara yang juga adalah menjabat sebagai Dirut PT. Alga Kasetala ini, yang terjadi ini adalah dua persoalan, pertama soal pergantian dukungan yang tanpa ada konfirmasi atau pemberitahuan kepada kandidat yang diganti, kemudian yang kedua adalah di fom B1 KWK itupun tidak terkonfirmasi di KPU.

“Makanya surat tanggal 5 itu kami pikir itu tanggal-tanggalan doang, kalau memang itu surat tanggal 5 dibuat, kenapa surat itu tidak pernah sampai ke kami, dan tidak pernah sampai ke KPU, agar pendafatran tanggal 8 itu tidak sah, jadi alasan yang dibuat tanggal 5 itu suatu hal yang dicari-cari alasan, karena telah jelas di PKPU nomor 3 ayat 1, ayat 3, 5 dan 7 itu sudah sangat jelas, yang dipakai itu untuk mengulang-ulang kembali, dan itu logika hukum tidak bisa dipakai, karena yang dikatakan di dalam pasal 5 itu mendaftar, kalau sudah mendaftar tidak bisa diganti lagi meskipun nanti PKPI-nya dengan alasan tanggal 5, kalau memang tanggal 5 itu sudah diganti, kenapa tidak ada penyampaian ke Kandiat,” terangnya.

Ia menjelaskan, ia hanya tidak menginginkan hak paslon nomor urut 2 ini diambil secara senono. Menurut dia, partai politik ini dibuat untuk menunjang aspirasi masyarakat terkait syarat pencalonan untuk dicalonkan.

“Bukan hal itu partai politik dengan seenaknya gue, main langsung ganti, dan saya sangat yakin tanggal 5 itu tanggal-tanggalan, tanggal 5 itu direkayasa, karena kalau tanggal 5 tu benar adanya, maka saya pastikan tanggal 8 itu sudah ada ganggu gugat, atau paling tidak ketua DPP PKPI tidak akan ikut mendaftar, Cuma memang pada saat itu tidak ada, terus dengan alasan tanggal 5, kita butuh kepastian hukum, jangan bermain di ranah abu-abu, KPU harus bermain di ranah yang tegas sesuai dengan aturanya sendiri,” tegasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL