Reporter : BL. Mayabubun
TERNATE, AM.com-Serapat apapun disimpan dalam peti, namanya bau busuk pasti terendus juga. Kiranya itu, yang akan dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara yang akan melaksanakan penyelidikan dugaan dana kampanye calon gubernur dan wakil gubernur yang bersumber dari penyandang gelap.
Sebab, Bawaslu Maluku Utara telah mengendus ada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai penyokong dana kampanye kepasa pasangan calon gubernur provinsi Maluku Utara, periode 2018-2023.
Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin, kepada wartawan, Kamis (22/2/2018) menuturkan, pihaknya sudah mencurigai ada anggaran tertentu yang mengalir ke Paslon peserta Pilkada 2018. Sehingga itu, Bawaslu akan mencari tahu donatur anggaran kampanye disetiap Pasangan Calon. “Jika kedapatan dan terbukti melanggar akan didiskualifikasi,”tegasnya.
Dijelaskan, dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pada pasal 71 ayat (1) dan ayat (4) ada dua hal yang bisa didiskualifikasi pasangan calon. Diantaranya, pertama terkait dengan kepala Daerah petahana melakukan roling jabatan, kedua Kepala Daerah yang petahana melakukan kegiatan kampanye menggunakan fasilitas daerah.
“Misalnya penggunaan APBD mengkonsilidir seluruh aparatur Sipil Negara itu bisa didikualifikasi kalau memang ditemukan oleh pengawas pemilu kalau kampanye menggunakan uang daerah,”ujar Muksin.
Dikatakan, karena atas kepentingannya menggunakan fasilitas, maupun pendanaan atau yang berkaitan dengan negara, atau bersumber dari APBD, pasti aka ditindak. Dicontohkan, pemberitaan selama pelaksaan kampanye, pasangan calon tidak bisa. Untuk itu meskipun belun dilakukan, namun Bawaslu akan berupaya mencari tahu itu.
Kata Dia, saat ini Bawaslu sudah mengintruksikan kepada Panwas kabupaten/kota untuk mengawasi itu. “Dan apabila ditemukan penggunaan APBD dalam kampanye Pasangan bertentangan dengan Pasal 71 maka didiakualifikasi namun jika tidak maka kenakan sanksi pidana,”pungkasnya.