Reporter : Dirman/Jhofy
TERNATE, AM.COM–Meski Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah mengabulkan gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Burhan Abdurrahman-Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) yang akan disidangkan, pada Rabu (21/2/2018) hari ini, dengan agenda pembacaan pokok permohonan. Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkeyakinan pasangan calon gubernur dan wakil gunernur, KH. Abdul Ghani Kasuba (AGK-YA) tidak akan kandas dipersimpangan.
Partai berlambang moncong putih ini, bahkan memastikan Paslon AGK-YA akan memenangkan pertarungan Pilkada Maluku Utara pada Juni mendatang. Sehingga itu, gugatan tersebut tidak lantas membuat langkah Paslon AGK-YA, terhenti ditengah jalan sebelum bertarung.
Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara, Muhammad Senen saat dikonfirmasi, Senin Malam (19/2/2018) lalu, mengatakan sebagai Partai pengusung bersama PKPI, mereka tetap optimis gugutan yang dimasukan tim Bur-Jadi akan ditolak oleh Bawaslu Maluku Utara. “Gugatan tim Bur-Jadi, kami selaku partai pengusung terap optimis AGK-YA tetap lolos,”ucapnya.
Meski begitu, kata dia, permohonan gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan hak konstitusional Paslon Bur-Jadi. Akan tetapi, lanjut Dia, bahwa perjuangan calon petahana gubernur Maluku Utara ini akan kandas begitu dan pastinya akan tetap lanjut memimpin provinsi Maluku Utata.
“Saya yakin dan percaya, AGK-YA tidak akan mungkin kandas hanya karena rekomendasi PKPI yang dipersoalkan. Alasanya karena, andai kata hari ini, rekomendasi PKPI itu dialihkan ke AGK-YA dan mengugurkan pasangan Bur-Jadi karena persoalan persyaratan, maka itu mungkin. Akan tetapi rekomendasi itu pindah ke AGK-YA pun tidak mengurangi Bur-Jadi dari sisi administrasi, sehingga dari sisi ini juga akan diperhatikan oleh Bawaslu,”tukasnya.
Disentil terkait PKPU nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diubah dsn ditambahkan denba PKPU nomor 15 tahun pada pasal 5, 6 dan 7. Menurut Dia, hal itu punya mekanisme dan sudah diferifikasi oleh KPU Provinsi Malut, dan itu sudah sangat jelas. “Prosesnya sudah selesai, dan KPU Maluku Utara juga sudah melakukan verifikasi faktual. Dan itu tidak ada masalah,”terangnya.
Ia menganggap, gugatan Bur-Jadi di Bawaslu itu adalah bagian dari dinamika politik saat ini, dan itu dihargai. “Saya berharap agar dinamika ini tidak berkepenjangan,”imbuhnya.