Resporter : BL. Mayabubun
TERNATE, AM.com–Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Rabu (21/2/2018) sekira pukil 16.20 WIT, menggelar sidang perdana permohonan gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Maliku Utara, Dr. Burhan Abdurrahman, SH. MM dan Drs. Ishak Jamaluddin, M.Pd (Bur-Jadi) atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, nomor : 11/PL.03.3-Kpt/82/Pov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018.
Sidang yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan termohon KPU Malut dan pihak terkait AGK-YA dan PKPI tersebut. Pemohon melalui tim kuasa hukum masing-masing Dr. Hendra Karianga dan Sarman Saroeden, menyampaikan 9 pokok permohonan kepada Bawaslu pada intiny berkohon agar pasangan calon AGK-YA digugurkan umtuk tidak ikit sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018.
Sehingga itu, dalam persidangan Sarman membacakan pokok permohonan, bahwa Surat Keputusan (SK) KPU Maluku Utara nomor : 11/PL.03.3-Kpt/82/Pov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018, cacat hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 15 tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sebab, Kata Dia, bahwa seluruh Parpol telah memasukan Rekomendasi B1-KWK Parpol termasuk PKPI yang telah merekomendasikan Pasangan calon Burhan Abdurrahman dan Ishak Jamaludin dengan nomor rekomendasi 185/DPN PKP IND/XI/2017 tertanggal 29 November 2017 dan SK persetujuan pasangan calon nomor :120/KEP/DPN PKP IMD/XI/2017 tertangganl 29 November 2017 dan juga telah didaftarakan ke KPU, namun belakangan memberikan rekomendasi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Abdul Ghani Kasiba-M. Al Yasin Ali sebagai pasangan calon dan mendaftarkam diri ke KPU.
Sehingga itu, Sarman menegaskan, agar Bawaslu Maluku Utara mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Sebab, dengan diterimanya oleh KPU rekomendasi PKPI kepada AGK-YA, secara jelas ada perbuatan melawan hukum, karena secara nyata-nyata melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Atas dasar tersebut diatas, Sarman mengajukan Petitum sebagai berikut, pertama Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakah sah dukungan PKPI kepada pasangan calon Dr. Burhan Abdurahmanbdan Ishak Jamaludin (Bur-Jad) dan membetalkan membatalkan dukungan partai pengusul PKPI kepada pasangan calon KH. Abdul Ghani Kasuba, L dan Ir. M. Al Yasin Ali, MT (AGK-YA). Ketiga, menyatakan pengusungan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara KH. Abdul Ghani Kasuba, Lc dan Ir. M. Al Yasin Ali, MT (AGK-YA) yang diusung paryai politik pengusul PKPI bertentangan dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 15 tahun 2017 tentnag Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. Dan keempat, membatalkan Keputusan KPU provinsi Maluku Utara SK nomor : 11/PL.03.3-Kpt/82/Pov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku Utara tahun 2018 karena bertentangan dengan penetapan pasangan KJ. Abdul Ghani Kasuba, Lc dan Ir. M. Al Yasin Ali (AGK-YA) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku Utara periode 2018-2023.
Tak ayal, usai persidangan, kepada wartawan, Sarman menuturkan, alasan permohonan gugatan yang diajukan oleh Bur-Jadi itu hanya semata untuk menegakkan aturan, bahwa Pilkada yang berlangsung di Maluku Uatara harus berkualitas atau Pilkada yang tidak menabrak aturan. “Ada aturan yang dilanggar oleh KPU dengan meloloskan AGK-YA sebagaimana dalam PKPU nomor 3, pada pasal 6 ayat 1, 4, 5 dan 7 bahwa partai yang telah mendaftar dengan pasangan lain tidak bisa menarik diri untuk mendukung pasangan lain. “Maka sekalipun menatik diri, dukungan itu tidak dapat dicabut lagi,”terangnya.
Kata Dia, gugatan itu tidak hanya ke Bawaslu jika nantinya permohonya tidak dikabulkan. “kami hanya meminta keadilan dan kami berharap Bawaslu memeriksa dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya atau sesuai norma, namun apa bila kami gagal dalam gugatan ini, maka kami akan tetap mengajukan ke PTUN Makassar tetapi apabila gagal lagi kami akan mengajukan ke Mahkamah Agung,”tukasnya.
Sementata itu, Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin, menyanggah 9 pokok permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Paslon Burhan Abdurrahman dan Ishak Jamaludin. Disebutkan, bahwa dalam peraturan Bawaslu sudah mengisyaratkan kepada majelis untuk mengoreksi pokok-pokok permohonan. Namun, kata Dia, pihakhya tidak akan mengoreksi isi dari pokok permohonan hanya pada beberapa hal yang harus dikoreksi. “Kami tidak berani mengoreksi isi dari pokok permohonan terkecuali ada pada soal kewenangan Bawaslu, kedudukan legal standing, dan kedudukan hukum pemohon,”tuturnya.
Dijelaskan, Dalam peraturan Bawaslu juga, jika ada koreksi dari majelis harus diperbaiki dan disampaikan pokok permohonan hasil perbaikan itu sebelum sidang kedua diselenggrakan. “Pertama kami koreksi pada pokok gugatan terkait kewenangan Bawaslu. Kalau pada poin 1 dalam permohonan ini, pasal 28 itu terkait kewenangan Bawaslu dalam rangka untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan. Jadi pada gugatan yang dimaksudkan ini, bukan kewenangan sengketa. Kalau kewenangan sengketa itu terpusat pada pasal 143. Saya melihat disini belum dicantumkan,”imbuhnya.
Pada poin kedua, Menurut Muksin, tidak perlu dicantumkan karena poin kedua itu terkait dengan konteks penerimaan laporan administrasi tindak pidana kode etik. Kalau sengketa itu diatur lebih khusus lagi pada pasal 143, ekspilisitnya ayat 1 tentang penanganan laporan administrasi tindak pidana kode etik. “Kalau poin 2 itu. Khusus terkait dengan laporan penanganan pelanggaran sifatnya administrasi tindak pidana kode etik “terangnya.
Poin ketiga juga demikian, bahwa penjelasan tentang tindaklanjut laporan, yang dimaksud adalah penangan pelanggaran itu bukan sengketa pemilihan. “Kalau sengketa pemilihan hanya pada pasal 143,”katanya lagi.
Lebih jauh diungkapkan, bahwa poin 4 kita hanya terfokus pada huruf c, karena huruf a dan b sebagaimana dalam pokok gugatan pemohon hanya terkait dengan proses sengekta antar perserta dengan peserta. “karena gugatan sengketa yang diterima hari ini antar perserta dengan penyelenggara akibat dari mengeluarkan putusan, maka kami hanya fokus pada hurug c saja,”ujarnya.
Dijelaskan pula, kedudukan pemohon, semestinya pemohon mengacu pada pasal 143 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenrur, Bupati dan walikota menjadi undang-undang karena diurai juga terkait siapa pemohon dan siapa termohon. Kedudukan hukumnya disitu. Sehingga konteks kewenangan Bawaslu, kedudukan legal standing, dan kedudukan hukum pemohon bisa jelas. “Karena Kita hanya fokus yang ini saja,”tegasnya, sembari meminta agar koreksi dapat diperbaiki, tetapi perbaikan itu ada pada pemohon.
Ditempat yang sama, Aslan Hasan juga menyampaikan, dalam struktur kewenangan Bawaslu, ada tiga hal yang menjadi objek sengketa tetapi memang ketika dilihat dalam perpektif yang agak ilmiah sebenarnya alasan pertama dan medua itu bukan pada objek tetapi lebih pada penyebab munculnya sengketa. Karena apapun sumbernya nanyinya pasi pada putusan KPU itu.
“Semestinya yang menjadi fokus kita harus pada putusam KPU itu, tetapi tergantung pemohon apakah dikoreksi atau tidak tergantung pemohon saja,”singkatnya.