Reporter : Diman Umanailo
TERNATE, AM.com–Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Samad Hi. Muid tengah membangun konsolidasi kudeta Alien Mus dari pucuk pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi Maluku Utara. Tak pelak, mantan ketua DPD II Partai Golkar Halbar ini membangun koordinasi ke 10 kabupaten/kota untuk meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang saat ini dipimpin Airlangga Hartanto untuk segera melaksanakan Musyawarah Luar Biasa (Musdalub).
Kepada wartawan, Selasa (13/22018), Samad menuturkan pemberhentian yang dilakukan Alien Mus dan Hamid Usman selaku Sekratis DPD Partai Golkar Maluku Utara bertantangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Kata Dia, selain pemecatan yang menyalahi aturan, Musdalub DPD II Partai Golkar Halbar pada tanggal 12 Juli 2017 juga tidak sesuai dengan mekanis partai. Sebab, Musdalub yang digelar dilaksanakan saat kunjungan silaturahmi calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus dengan masyarakat Halbar.
“Anehnya sebelum kegiatan ini berlangsung, aaat itu saya diminta oleh Alien dan AHM untuk menyiapkan tempat dan undangan yang hadir untuk mengikuti silaturahmi. Akan tetabelum agenda dilaksanakan pengurus DPD Halbar digiring di salah satu ruangan di hotel untuk mengadakan Musdalub dan itu yang hadir hanya 1 Pinca dari 9 kecamatan dan mereka merekayasa melibatkan pengurus dalam Musdalub itu,”ungkapnya.
Menurutnya, Partai Golkar merupakan partai besar yang memiliki aturan yang jelas dalam menjalankn organisasi. Sehingga apa yang dilakukan pada waktu Musdalub itu tidak sesuai dengan aturan atau bertentangan dengan AD/ART partai Golkar.
“Masalah itu saya selaku korban sudah sampaikan ke DPP tentang kesemerautan kebijakan DPD I Partai Golkar provinsi Maluku Utara dibawah kepemimpan Alien Mus dan Hamid Usman dan ini sangat disayangkan oleh DPP, karena ini pelanggaran yang besar oleh DPD I dan pada waktu itu Musdalub didampingi oleh AHM selaku Koorbid Pemenangan DPP Partai Golkar Wilayah II,”terangnya.
Dikatakan pula, SK pemecatam dirinya diketahui pada tanggal 4 Februrai 2017 lalu. “saya terima surat dari DPD I yaitu SK pemberhentian saya sebagai keanggotan Partai. Dalam surat itu, menyatakan pemecatan dilakukan berdasarkan rapat pleno pada tanggal 23 Desember 2017,”tukasnya.
Padahal, anggota DPRF Halbar dua periode ini, bahwa rapat pleno tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau aturan partai yaitu Peraturan Organisasi (PO) nomor 15/Partai Golkar/VII/2017 yang memyebutkan pada BAB III pasal 11 ayat 2 huruf b menyatakan memberhentikan anggota partai itu kewenangan DPP.
“DPP yang mengeluarkan SK pemberhentian atas dasar usulan DPD II dan ditindaklanjuti oleh DPD Provinsi. Namun SK yang dikeluarkan itu ditandatangani oleh Alien Mua dan Hamid Usman,”terangnya sembari menegaskan, bahwa Alien Mus dan Hamid Usman tidak paham tentang aturan yang ada di Partai Golkar. “Dan setelah pelantikan Alien Mus dan Hamid Usman hingga saat ini tidak ada konsolidasi partai,”bebernya.
Lebih jauh dia mengatakan, dirinya telah sampaikan ke DPP Partai Golkar atau para petinggi-Petinggi DPP juga sudah mendaftar ke Mahkamah Partai, sehingga dalam waktu dekat meraka akan memanggil ketua DPD I dan DPD II untuk bersidang di Mahkamah Partai tentang pelanggaran kode etik.
“Saya meminta kepada pengurus Partai Golkar kabupaten/Kota maupun Provinsi untuk satukan langkah agar konsolidasi menjatuhkan Ketua dengan menggelar Musdalub DPD I Partai Golkar Maluku Utata,”tegasnya.
Jika itu tidak dilaksanakan maka, Golkar bukannya menuju kebesarnya tetapi akan mengalami kemunduran secara berlahan-lahan. Kenapa para senior partai Golkar di Maluku Utara karena gaya kepemimpinan Alien Mus dan Hamid Usman.
Selain persoalan teraebut, Ia juga mempertanyakan surat DPD I tentang pergantian ketia fraksi Golkar Halmahera Barat. Padahal, dalam AD/ART Partai Golkar untuk mengantikan Ketua Fraksi setingkat, maka dilakukan DPD kabupaten/kota tetapi bukan kewenangan Provins.
“Saya sudah sampaikan kepada Kobid Organisasi melalui Korwil dan mereka sagat menyangkan hal ini. Karena secara de Fakto saya masih ketua DPD Partai Golkar Halmahera Barat. Kerena apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan mekanisme partai,”pungkasnya.