Reporter : BL. Mayabubun
TERNATE, AM.com–Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Ghani Kasuba, Rabu (14/2/2018) sore meninggalkan rumah dinas yang terlatak di kelurahan Kalumpang kota Ternate Tengah. Sebelum meninggalkan Rumah Dinas, terlebih dahulu dilakukan penyerahan aset baik rumah dinas, juga dilakukan ifentarisasi aset lainnya baik kendaraan serta fasilitas lainnya kepada Kepala Biro Umum Setda Pemerintah Provinai Maluku Utara, Selasa (13/2/2018).
Gubernur mengungkapkan, sebelum menyerahkan aset tersebut terlebih dahulu dilakukan pencatatan seluruh fasilitas yang melekat didalam rumah dinas yang telah ditempati selama tiga tahun ini. “Semua yang ada ini merupakan milik pemerintah provinsi agar tidak dibawah pulang ke rumah pribadi, kecuali sudah pemutihan. Hal ini dilakukan agar, ketika saya kembali dan terdapat salah satu aset yang kurang maka kalian yang bertanggungjawab karena sore ini sudah harus saya keluar karena tanggal 15 besok itu sudah mulai cuti,”ungkapnya.
Menurut Dia, sesuai ketentuan perundang-undangan maupun peraturan KPU seluruh fasilitas negara harus ditinggalkan saat cuti kampanye. Jika tidak, kata Dia, itu akan menjadi pantauan Bawaslu maupun Pers. “Kalau saya menggunakam fasilitas negara dan ini akan menjadi polemik yang itu bisa membuat saya dides oleh KPU,”imbuhnya.
Dikatakan pula, jika dirinya dihendaki Allah, pastinya akan kembali menempati dan menggunakan aset yang itu menjadi hak sebagai kepala daerah provinsi Maluku Utara.
Calon petahana gubernur Maluku Utara ini juga menuturkan, aset berupa Rumdis itu telah menjadi polemik antara Pemkot Ternate dan Pemprov. “Memang ini sudah menjadi polemik, biar perlu saya tinggal saja, dan temlati rumah yang ada kelurahan Siko, juga tidak ada masalahh,”tukasnya.
Meski begitu, ia mengungkapkan, berdadarkan pencatatan aset daerah, bahwa kediaman Rumdis ini meruoakan aset pemerintah Provinsi. Karena ada tiga bangunan yang tercatat sebagai aset pemerintah provinsi di kota Ternate. “Sebelmnya syarat menjadi provinsi harus ada kantor DPRD Maluku Utara yang saat ini dipakai oleh Kejaksaan Tinggi, kantor gubernur yang saat ini bangunan disebut eks gubernur dan kediaman gubernur ini,”terangnya sembari menegaskan bahwa Mendagri sudah sampaikan ini merupakan aset pemerintah provinsi.
“Tapi saya tidak mau ada polemik sehingga harus dierahkan kepada Pemkot Ternate. Tetapi penyerahan itu juga tidak begitu saja tetapi harus melalui prosedur hukum,”terangnya.
“Saya memang mau meninggal ini, biar tinggal di sofifi saja. Kalau siapa yang nantinya jadi gubernur mau pertahankan ini terserah mereka,”sambungnya.
Dia pun menegaskan, jika masa cuti berakhir dan kembali menjabat sebagai gubernur dan menyerahkam aset Rumdis ke Pemlot Ternate maka semua Pimpinan SKPD diwajibkan pindah ke Sofifi. “Saya kembali bertugas sebagai gubernur. Dan kalau selesai cuti nanti saya tidak mau lihat lagi muka-muka pimpinan SKPD maupun PNS yang berkantor di Kota Ternate. Bahka saya juga sudah meminta kepada Karo Umum agar memperbaiki semua fasilitas yang ada di sofifi agar fasilitas di sofifi dapat diperbaiki semua agar bisa ditempati,”pungkasnya.