Reporter : BL. Mayabubun
SOFIFI, AM.com-Nampaknya, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Burhan Abdurrahman-Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) belum menyerah mempertahankan rekoemndasi PKPI. Biktinya, melalui ketua Tim Bur-Jadi,?Ishak Naser masih tetap “ngotot” untuk mempertahankan rekoemndasi yang telah didaftarkan le KPU.
Ketegasan itu, setelah KPU provinsi Maluku Utara menetapkan pasangan calon Abdul Ghani Kasuba dan M. Al Yasin Alin (AGK-Ya) lolos untuk mengikuti Pilkada tahun 2918 yang diusung oleh PDI Perjuangan dan PKPI, Senin (12/2/2018) sore.
Ishak menegaskan, setelah putusan pleno ini tim akan mengambil sikap sebagimana amanat dalam undang -undang kemudian juga dijelaskan oleh ketua KPU bahwa semua jalur sudah disiapkan undang-undang maka Bur-Jadi akan tempui jalur itu.
Memang,nkata Ishak,nada hal yang perlu harus didudukan subtansi yuridisnya.
Dia menyampaikan,pada intinya bukan berapa banyak calon yang harus bertanding tetapi proses ini harus sesuai dengan mekanisme perundang -undangan sehingga hasil Pilkada kedepan siapapun yang menjadi gubernur tidak ada persoalan hukum lagi dibelakangnya.
“Jadi kita manfaatkan celah-celah hukum akibat dari keputusan KPU yang menurut kami masih menyisahkan persoalan hukum nanti besok (hari ini red) secara resmi kita akan sampaikan gugatan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme,”ungkapnya.
Pihaknya menghormati proses yang sudah jalan,namun kata dia,semua pihak juga harus memahami dan menghormati hukum tentunya ini dilakukan juga semata -mata karena menghormati hukum.
Alasannya,sebab,diketahui bersama sesuai dengan apa yang disampaikan KPU secara bersama setelah mendaftar bahwa Pasangan bur-Jadi telah dinyatakan sah terdaftar,maka sahnya itu harus dilihat didalamnya ada PKPI.” kita dudukan dulu apakah kita sahkan tanpa PKPI atau kita sahkan tanpa PKPI atau kita sahkan dengan PKPI.”ujarnya.
Kemudian harus melakukan mekanisme hukumnya,bagaimana jika tanpa sementara dokumen yang diajukan itu masih ada PKPI jangan sampai suatu waktu dokumen itu sebagai syarat pemilu dipersoalkan dikemudian hari apabila Bur-Jadi terpilih sebagai gubernur ,itu yang harus didudukan subtansi yuridisnya.
Shingga proses ini hasil Pilkada itu memiliki kepastian hukum dan tidak ada celah hukum dikemudian hari yang dipakai untuk menggugat hasil Pilkada nanti.
“Jadi sekali lagi kami tidak pernah ada niat untuk menggalkan calon,sebagai tim dari Bur-Jadi dan partai pengusung tidak ada niat sekalipun untuk menggalkan calon tertentu tetapi yang menjadi niat kami adalah dari aspek yuridis proses yang harus berjalan menurut peraturan perundang -undangan yang berlaku dan kami minta KPU secara konsisten penyelenggara harus melaksanakan PKPU dan Bawaslu harus mengawasi PKPU,”pungkasnya.