spot_imgspot_img

“Membangkang”. Gubernur Maluku Utara Segera APH 30 Perusahaan Ini

Reporter BL. Mayabubun

TERNATE, AM.comDinilai membangkang untuk menyelesaikam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara oleh 30 perusaan. Pasalnya, rekomendasi pengembalian kerugian negara ini sudah sejak tahun 2008. Sehingga itu Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Ghani Kasuba (AGK) akan menyurat ke Aparat Penegak Hukum (APH) ke 30 perusahaan ini untuk diproses hukum.

Ketegasan ini disampaikan Gubernur usai rapat dengan Kepala BPK perwakikan Provinsi Malut di ruang rapat Kantor Gubernur lantai IV Senin (12/2/2018).

AGK menuturkan, rapat yang dilaksanakan dengan seluruh SKPD tentang pemeriksaan tahun 2017 untuk seger ditindaklanjut. Meski begitu, Ia berharap meskipun sudah cuti, agar SKPD harus menyiapkan setiap laporan yang dibutuhkan BPK agar mempertahankan WTP. “Akan tetapi,;jika SKPD lalai, apa boleh dibuat,”tuturnya.

Selain itu, Gubernur mengimbau agar kiranya pemerintah yang menjemput bola, dimana Pemprov harus aktif terus berkoordinasi dengan BPK, bukan BPK yang mencari SKPD. “Karena kita mengelola uang rakyat,”ucap Gubernur. Olehnya itu, lanjit Dia, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menyiapkan seluruh laporan yang diminta BPK. “Jangan mempersulit pemeriksaan BPK,”imbunnya sembari berharap Pemprov tetap mendapatkan WTP.

Disentil 30 perusahaan yang belum menyelesaikan temuan, baik dari kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembaran bahkan kerja tidak sesuai spesifikasi dalam RAB. Kata Gubernur akan tetap menempuh jalur hukum. “Kalau tidak ada niaat baik untuk menyelesaikan maka kita harus bawah ke penegak hukum karena itu uang rakyat,”tegasnya.

Sementara itu, kepala Inspektorat Bambang Hermawan menyatakan, Pihaknya bakal limpahkan ke APH karena sesuai dengan tahapan setelah di lakukan pembebanan sementara dan pembebanan tetap selanjutnya sebetulnya ada tahapan akhir yaitu kita menyurat lagi untuk bersidang majelis PTGR. Tetapi dari ke 30 perusahaan itu tidak ada satu pun yang memanfaatkan untuk kemudian menyelesaikan temuan itu. ” kita menganggap tidak ada iktikad baik maka kita akan limpahkan ke APH.” tuturnya.

Kata Dia, ejauh ini surat sudah di proses ini di tingkat gubernur dan belum menyerahkan ke penegak hukum untuk dilakukan proses hukum temuan ini. Namun demikian pihaknya menyurat terlebih dahulu, setelah majelis PTGR rekomendasikan ke gubernur untuk di limpahkan ke proses hukum. Kalau gubernur sudah setuju maka akan di buatkan pengantarnya untuk diproses hukum.

“Suratnya sudah disampaikan kepada gubernur untuk diteliti terlebih dahulu, kalau sudah pasti dipanggil dari tim majelis. Surat itu hari ini diserahkan ke gubernur. Makanya daftar 30 perusahaan itu sengaja saya buka, supaya kalau ada iktikad baik mari kita selesaikan. Jika tidak ada niat baik, maka tetap akan diproses hukum,” jelasnya.

Dia mengaku, 30 perusajan itu merupakan akumalasi temuan yang belum diselesaikan sejak tahun 2004 hingga tahun 2017 ini. Dikatakan, Alasanya selama ini tidak ditindaklanjuti karena tidak ada tekanan dari BPK RI, sekarang sudah ada tekanan dari BPK RI untuk mewajibkan segera menyelesaikan, kalau tidak maka BPK RI yang akan memproses hukum.

Menurut dia, jika ini tidak ditindaklanjuti, kata Bambang pastinya juga akan mempengaruhi penilaian opini pengelolaan keuangan karena penyelesaian tindak lanjut itu minimalnya 70 persen itu baru bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Ditanya soal capaian tindak lanjut saat ini, ia menuturkan saat ini sudah mencapai 63 persen. “Yang dalam daftar 30 perusahaan itu kalau ditindaklanjuti sudah bisa lebih mencapai 70 persen lebih dan kita sudah layak untuk mendapatkan WTP. ” akunya.

Lebih jauh Ia menyampaikan, Kebanyakan temuan itu kekurangan volume, kelebihan pembayaran, dan ketidak sesuaian spek pekerjaan sehingga diumumkan dulu. “Ini selain saya menyurat ke APH juga ke biro pengadan barang dan jasa untuk mem-blacklist 30 perusahaan itu di tahun 2018 ini. Tetapi kalau mereka tindaklanjut temuan itu maka tidak diblacklist,”ungkap Bambang.

Dia menegaskan, temuan tersebut sudah terlalu lama sehingga tidak ada lagi toleransi dan sudah dibuat surat pengantarnya kepada gubernur. “Sudah ada dimeja gubernur tinggal ditandatangani saja, untuk dilimpahkan ke APH karena yang ada kerjasama dengan kita adalah kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara. Olehnya itu, akan dimasukan leporannya ke kejaksaan untuk di proses hukum,”tegasnya.

Disentil terkait dengan pekerjaan yang dilakukan oleh 30 perusahaan itu merupakan item-item pekerjaan berasal dari dana aspirasi. “Saya kuga tidak tahu ada atau tidak,”

Namanya pembiaran itu, karena penekanan dari kita saja yang kurang tegas dan mungkin saja mengulur-ulur waktu untuk mereka. “Janji saya akan segera yang Rp20 miliar. Tapi saat mau melimpahkan, kasihan lagi kepada mereka. Tapi sekarang sudah tidak lemah, dan loyo dan hari ini gubernur sudah pasti akan ditindaklanjuti karena sisa tanda tangan”terangnya.
“Tadi gubernur juga sudah meminta agar di koordinasi ke wakil gubernur agar segera ditindaklanjuti secepatnya,”pungkasnya.

Sekadar dikerahui dari ke 30 daftar perusahaan atau pihak ketiga itu yKni :
1. Cv. Putra Utama LHP tahun 2008 pada SKPD administrasi pembangunan dengan sisa temuan Rp.45,967,482
2. PT. Intim kara tahun 2018 SKPD administarsi pembangunan sisa temuan Rp.45,858,939,80. Dan SKPD administrasi pembangunan belanja 2008 sisa temuan Rp.661.477,550.00.
3. PT. Sederhana Jaya Abadi belanja 2007 SKPD administrasi pembangunan sisa temuan Rp.684.200.000.00.
Terdiri dar:
– kemudian LKPD 2007 PU sisa temuan Rp.21,415,14,143.79.
– ditambah LKPD 2007 dinas PU sisa temuan Rp.14.300.000,00.
– dan masihLKPD 2007 PU sisa temuan Rp.220.086,593.00.
4. CV. Indra Raya LKPD 2006 pada Biro umum sisa temuan Rp.45.000.000.00,
5. CV. Krasidena Mandiri aset 2005 -2007 Biro umum Rp.250.000.000.
6. CV. Inti Karya Utama belanja 2005-2006 pada PU sisa temuan Rp24,848,150.00.
7. CV. Ampera Pratama belanja 2005-2006 pada PU sisa temuan Rp.40.033, 300.00.
8. CV. Cahaya Bakti LKPD 2012 pada PUPR sisa temuan Rp.74,545.000.00,
9. CV. Erdana bersama LKPD 2012 pada PUPR sisa temuan Rp49.183, 050.00,
10. CV. Edal Karya LKPD 2012 pada PU sisa temuan Rp.116.704,950.00,
11. PT. Berkat Nusantara Abadi LKPD 2007 pada Dinas PU sisa temuan Rp142.802.176.00,
12. PT. Indonesia Mas Mulya LKPD 2007 pada PUPR Rp.189.490.070.00,
– LKPD 2007 pada Dinas PU sisa temuan RP.117.004,309.27.
– LKPD tahun 2007 pada dinas PU sisa temuan Rp.30,005,692,28,
– LKPD tahun 2007 pada Dinas PU sisa temuan Rp.22.500.000.000.00,
– LKPD 2007 Dinas PU sisa temuan Rp.83.350,531.25,

13. PT Halim Pratama LKPD 2007 di PU 74.189.860, LKPD 2007 di PU temuan 33.849.000, LKPD 2007 di PU temuan 169.696.082, LKPD 2007 di PU temuan 38.195.746.
14. PT Sentral Jaya Sakti LKPD 2007 di PU temuan 146.464.463, LKPD 2007 di PU temuan 21.857.325.
15. PT Galih Medan Persada, LKPD 2012 di PU temuan 750 juta, dan LKPD 2014 temuan 1 Miliar.
16. PT Sumi Karya Mandiri LKPD 2014 di PU sisah temuan 53.119.378.
17. PT Sinar Mutiara Belanja semester 2009 dan 2010 di PU temuan 727,091, 727.
18.PT Nefan Pratama Mandiri LKPD 2007 di PU sebesar 4.686.835. LKPD 2007 di PU sisa temuan sebesar 70.641.838. LKPD 2007 di PU temuan 38.538.593.
19. CV. Mitra Guna LKPD 2007 di PU temuan 21.789.000
20. CV. Berkat Nusantara Abadi LKPD 2007 di PU sisa temuan 158.329.500
21. CV. Mutu Engineering LKPD 2012 di PU sebesar 30.900.000
22. PT Defesna Utama belanja 2008 di PU sisa temuan 58.454.650
23. PT Bilga Jaya Abadi LKPD 2015 di PU temuan. 5.408.78
24. PT bintang Inti rekatama LKPD 2012 di PU 55 juta
25. PT Cipta Aksara Perkasa LKPD 2016 di PU 78.176.235.
26. PT Tamael Group belanja sementara 2009 dan 2010 di PU sisa temuan 188.389.105.
27. PT Gunung Mas Utama, LKPD 2007 di PU 19.652.380
28. PT Ideal Kontraktor belanja sementara 2009 dan 2010 di PU 64.256.422
29. PT Jikotamo LKPD 2016 di PU 62.240.815
30. Saudara Malik Kentji belanja 2011di Dikjar temuan Rp 701.165.555

Sehingga jumlah total temuan ke pihak ketiga Rp.7.445,462,859,92.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL