Jalani Hubungan Gelap, Kadis Pertanian Taliabu dan AYM Jalani Tahap Dua

Reporter : Sahmar Ebamz

TERNATE, AM.comHubungan asmara selama setahun yang dijalani Kepala Dinas Pertanian kabupaten Pulau Taliabu Halik Pora dengan Anggriati Yulian Mus (AYM) yang juga adik mantan buoati kepulauan sula ini harus kandas di meja hijau. Betapa tidak, hubungan keduanya telah dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (12/2/2018).

Diketahui, keduanya dilaporkan lantaran diduga kawin tanpan izin (KTI) dan perzinahan di Dit Reskrimum Polda Maluku Utara pada bulan Januari 2017 tahun lalu.

Kepada wartawan, NRP alias Nani, istri Halik, mengungkapkan hubungan gelap suaminya dengan Yulian adik AHM ini terjadi sejak 2016 silam. Dari hubungan gelap itu kata Nani mereka dikaruniai satu anak. “Sejak lama hubungan gelap suami saya dengan Yuliani,” kata Nani.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Andi Muldani Fajrin, di ruang kerjanya membenarkan adanya tahap dua kasus perzinahan dari Dit Reskrimum Polda Malut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan dilimpahkan ke Kejari Ternate, dengan kasus perzinahan yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu.

Menurut Andi. Pihaknya telah menerima berkas tahap dua dari Polda Malut melalui Kejati dan dilimpahkan ke Kejari Ternate.

Kasus ini kata Andi, terkait dengan perzinahan antara Yulian Mus dan Halik Pora, keduanya dikenakan pasal 284 tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,”ungkapnya.

Meski begitu dalam kasus ini keduanya tidak ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut. Sebab Jaksa berasumsi bahwa keduanya terlibat kasus perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Jika dalam laporan itu kasus Kawin Tanpa Izin (KTI) barulah keduanya ditahan.

Dari pantauan reporter www.aspirasimalut.com di kantor Ditreskrimum Polda Malut sekira pukul 14:00 WIT, Yulian Mus dan Halik Pora, sebelum dilakukan tahap dua ke Kejati Malut. Keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan selanjut diperiksa oleh jaksa penuntut selama dua jam dari pukul 14:00 hingga pukul 15:00 WIT, keduanya datang dengan menggunakan mobil Avanza. Dimana, Yulian yang mengenakan pakian warna kuning dan ditutupi jilbab hitam itu dikawal oleh tiga orang kuasa hukumnya.

Sementara Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar, saat dihubungi wartawan belum dapat memberikan keterangan. Sebab menurutnya kasus tersebut dirinya belum tahu persis, sehingga belum bisa memberi keterangan ke awak media. “Pastinya sudah, lebih lanjut belum ada informasinya,”singkatnya

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL