Reporter : Jhovy
TOBELO, AM.com–Desa Tuwakara kecamatan Loloda Kepulauan yang sebelumnya masuk di kabupaten Halmahera Barat (Halbar) secara resmi telah bergabung kembali ke Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang di perkuat dengan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2017 lalu.
Dalam Permendagri ini, mejnjelaskan status desa Tuwakara serta enam desa di kecamatan Kao Teluk telah sah menjadi bagian dari wilayah kabuapetn Halut. Secara otomatis pula Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun 2018 kepengurusannya melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halut, Nyoter Koenoe ketika dikonfirmasi, reporter www.aspirasimalut.com, Semin (12/2/2018) mengatakan, bahwa untuk DD dan ADD desa Tuwakara kecamatan Loloda Kepulauan bakal dilayani melalui Pemkab Halut.
Meski demikian, pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi secara resmi menyurat ke Pemkab Halbar untuk menarik perangkat desanya agar kembali ke daerahnya. “Tujuannya agar kami Pemkab Halut melalui SK Bupati bisa menunjuk langsung Pejabat Sementara Kepala desa Tuwakara untuk melayani pemerintahan setempat menunggu sampai Pilkades Serentak yang bakal di laksanakan 2019 mendatang,”ungkap Nyoter.
Disentil mengenai Jumlah Alokasi DD dan ADD di desa Tuawakara, Nyoter menyebutlan bahwa anggaran tersebut di perkirakan mendekati Rp.1 Miliar yang nantinya di kelolah oleh perangkat Pemdes dari Halut. “Kemungkinan DD dan ADD nya berkisar Rp1 Miliar,”terangnya.