Reporter : Diman Umanailo
TERNATE, AM.com–Wali Kota Ternate, Burhan Abdurrahman pecat Direktur Umum (Dirut) PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, Ruslan Bian. Pemecatan ini dilakukan setelah digelar rapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (9/2/2018) lalu di Royal Resto.
Dimana, dalam rapatt ini, selain memecat Ruslan Bian, juga memutuskan operasional sementara dilaksanakan oleh PT. Holding Company Bahari Berkesan untuk dalam waktu dekat digantikan Direktur yang baru.
Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman menuturkan, rapat RUPS juga membahas terkait dengan kedudukan PT. Holding Company Bahari Berkesan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didalamnya ada tiga unit usaha yaitu PT. Bank Perkeriditan Rakyat Sariyah (BPRS), PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang bergerak dibidang rumput laut yang terletak di Kelurahan Kastela kecamatan Ternate Pulau dan Apotik Bahari Berkesan di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate Tengah.
Ia menjelaskan, sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diminta Laporan Pertanggungjawan (Lpj) tahun 2017 dari ketiga badan usaha yang ada dibawah PT. Holding Company Bahari Berkesan.
Selain itu, kata Dia, keputusan yang diambil dalam rangka memperpanjang masa jabatan direktur utama PT BPRS dan dewan pengawas. “Kebetulan berakhir tahun ini kita perpanjang,”ungkapnya.
Pada kesempatan itu wali kota Ternate dua periode ini juga mendengarkan pemaparan rencana usaha dari tiga unit usaha dimasa yang akan datang. Ia berharap dengan berbagai macam saran dan masukan sehingga kedepan tiga unit usaha itu berjalan dengan baik.
“Maka salah satu keputusan juga kita menarik direktur Ruslan Bian dan diserahkan kepada direktur PT Holding Company Bahari Berkesan supaya dia yang membawahi swasta sambil menunggu penyelesaian direktur yang baru,”terangnya.