Reporter : BL. Mayabubun
SOFIFI, AM.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menetapkan rapat pleno penetapan dan akan mengumumkan Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) peserta yabg akan berkontestasi pada Pemikihan Gubernur (Pilgub) periode 2018-2023 melalui rapat pleno penetapan pada Senin (12/2/2018) siang di Kantor KPU Maluku Utara yang dipusatkan di Sofifi.
“Besok, kita sudah menyampaikan hasil keputusan KPU tentang Pasangan Cagub dan cawagub dari empat bakal Pasangan Calon (Bacagub) yang mendadtar beberapa waktu lalu,”ucap Ketua KPU Malut Sahrani Sumadayo saat ditemui Minggu (11/2/2018) pagi tadi.
Dia menuturkan, penetapan Keputusan KPU tentang Empat Bacagub diantaranya. “Burhan Abdurtahman-Ishak Jamaluddin (Bur- Jadi), Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM- Rivai), Muhammad Kasuba-Madjid Husen (MK-Madju) dan Abdul Gani Kasuba -Yasin Ali (AGK- YA),”bebernya.
Dia menyampaikan, Penetapan dilaksanakan pada pulul 14.00.Wit di pusatkan di Kantor KPU di Sofifi, sedangkan pada hari kedua undian nomor urut dilaksanakan pukul 9.00 WIT yang itu juga di Sofifi. Nantinya, lanjut Dia, bahwa deklarasi Pilkada damai yang wajib dihadiri Paslon pada 18 Februari mendatang. Meski demikian untuk deklarasi masih dibahas teknisnya dengan tim Paslon.
Syahrani menjelaskan, selain dari Parpol pengusung ketua dan sekretaris diluar dari itu yang bisa masuk dalam ruang sidang plelo penetapan dari masing-masing tom Pasangan Calon dibatasi hanya 40 orang sebab kapasitasnya terbatas meski begitu I card disiapkan oleh KPU.
Sedangkan terkait dengan Verfak PKPI disampaikan dalam pleno penetapan. Seraya menyampaikan dalam forum penetapan tidak ada forum diskusi atau tanya jawab sehingga apapun keputusanya harus diterima oleh tim bakal pasangan calon