TERNATE, AM.com–Perangi narkoba, mestinya menjadi tanggungjawab semua pihak, termasuk lembaga peradilan. Jika hanya kepolisian saja, maka sangat sulit berantas tindak pidana narkotika karena pelaku kejahatan masih bisa main mata untuk mendapat vonis ringan atau vonis bebas. Buktinya, praktik ini masih terjadi di Pengadilan Negeri Ternate, dimana majelis hakim memutus bebas terdakwa M. Qumar Myrdal alias Qumar dalam sidang yang digelar, Kamis (8/2/2018).
Disebutkan dalam amar putusan yang dipimpin Aris Fitra Wijaya, bahwa terdakwa yang diketahui menanam 12 pohon ganja itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.
Disebutkan pula, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 bulan dengan ketentuan wajib mengikuti rehabilitasi medis selama 6 bulan di balai rehabilitasi BNN Badoka Makassar.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa rehabilitasi yang telah ditentukan diatas dan memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan serta memerintahkan agar terdakwa direhabilitasi medis di balai rehabilitasi BNN Badoka Makassar. “Menetapkan barang bukti berupa 2 ampel ganja kering dengan berat 0,35 gram dan 12 pohon ganja bentuk tanaman yang sudah mati dirampas untuk dimusnahkan,”ucap ketua majelis hakim Aris Fitra Wijaya saat membacakan amar putusan.
Ketua majelis hakim menuturkan berdasarkan fakta hukum, bahwa benar terdakwa ditangkap pada Jumat 20 Oktober 2017 di kelurahan Moya. Ketika ditangkap, petugas dari Ditnarkoba Polda Malut menemukan dua linting ganja kering yang tersimpan didalam saku celana terdakwa. Saat itu juga, terdakwa mengakui bahwa terdakwa memiliki ketergantungan terhadap ganja.
Bahwa benar 12 pohon ganja kecil yang terdakwa semai dengan cara terdakwa biji ganja kering dan menaruh dengan satu sendok tanah kemudian ditatuh ke tempat bersuhu dingin (AC) dalam kamar terdakwa. namun saat dibawah ke kantor polisi ganja tersebut sudah mati. Terdakwa memang sengaja membuang biji ganja ke dalam gelas kecil aga bisa hidup. Bahwa benar terdakwa suka atau mengkonsumsi ganja 5 linting sehari sehingga muncul pikiran untuk menanam ganja saja dari pada membeli karena terkadang terdakwa tidak memiliki uang untuk membeli ganja dan ganja juga agak sulit didapatkan.
Bahwa benar terdakwa menggunakan ganja kering sejak 2016 dan terdakwa memiliki ketergantungan setiap hari harus mengkonsumsi atau menghisap ganja dikarenakan bila tidak menghisap ganja terdakwa merasa tidak percaya diri atau stres dan terdakwa rajin makan namun terdakwa tidak ada izin dari dokter atau pihak berwajib untuk menggunakan ganja tersebut. Bahwa benar, hasil tes urin terdakwa positif. Bahwa benar hasil assesmen dengan kesimpulan menyatakan bahwa terdakwa adalah penyalahgunaan ganja kering sehingga dapat dilakukan rehabilitasi. Berdasarkkan uraian tersebut diatas, majelis hakim berpendapat unsur tersebut tidak terpenuhi menurut hukum karena terdakwa hanya menggunakan atau mengkonsumsi untuk diri sendiri.
“Menimbang, oleh karena salah satu unsur dari Pasal 111 UU 35/2009 tentang narkotika tidak terpenuhi maka perbuatan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer,” ungkap Aris.
Sementara, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate dalam pertimbangan unsur dakwaan subsider menyatakan telah terpenuhi unsur tindak pidananya. “Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dam bersalah melakukan tindak pidana Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang narkotika,” kata Aris.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menutut terdakwa dengan pidana penjara 4,6 tahun penjara. “Kami banding,” ucap JPU Vanti R.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Apris Risman Ligua menjelaskan, bahwa dalam fakta persidangan terdakwa Qumar terbukti memiliki, minyimpan dan mengedarkan narkoba jenis ganja. “Pelaku dibekuk berdasarkan keterangan dua pelaku lainnya. Dan ini terbukti dalam persidangan. Selain itu, putusan hakim ini terlalu ringan dari tuntutan jaksa,”aingkatnya.