Ternate Selatan Rawan Peredaran Narkoba; Satu Oknum Polisi Berhasil Diciduk

Reporter : BL. Mayabubun

TERNATE, AM.comTingkat penyalahgunaan dan peredaran Narkotoka jenis shabu dan ganja di Kota Ternate cukup tinggi. Ini dibuktikan dari hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit ResNarkoba) Polda Maluku Utara dan Polres jajaran selama periode Januari 2018 sebanyak 17 kasus beradara di wilayah kota Ternate Selatan. Bahkan dari 21 orang tersangka ini, satu diantara-Nya seorang oknum polisi berinisial AB (32) yang diringkus di kelurahan Kulaba kecamatan Ternate Barat.

Direktur Res Narkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Mirzal Alwi didampingi Kabid Humas, AKBP Hendri Badar melalui konfrensi pers, Jumat (9/2/2018) mengungkapkan, selama bulan Januari 2018 ini Polda Malut dan jajaran berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan tindak pidana narkoba, yakni dengan rincian Dit ResNarkoba 12 kasus, Sat ResNarkoba Polres Ternate 3 kasus, Sat ResNarkoba Polres Tidore 2 kasus. “Dari total 17 kasus ini, dengan tersangka berjumlah 21 orang. Terdiri dari 20 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Mereka rata-rata para tersangka umurnya berkisar antara 20-40 tahun,”ungkap Mirzal.

Mirzal menyebutkan, mereka ke 21 orang tersangka itu, yakni berisial AA (32), AK (33), MI (27), ZAR (21), JW (26), LM (37), H (27), RK (25), AA (24), AR (24), NR (22), AM (22), AB (32), AS (40) prempuan, AU alias AZ (40). Sementara satu diantara para pelaku yang berhasil diungkap ini berstatus anggota Polisi berisial AB (32) saat mengkonsumsi ganja.

Selain berhasil menangkap para pelaku, kata Dia, polisi juga berhasil megamankan barang bukti shahu dan ganja kering. Untuk barang bukti shabu yang berhasil diamankan kurang lebih seberat 7 gram atau 6,93 gram. Sementara untuk barang bukti ganja kering berhasil diamankan seberat 979,69 gram hampir kurang lebih 1 kg dan ini yang paling terbesar selama di bulan Januari, jilaa dibandingkan dengan tahun 2017 pada bulan Januari, hanya terdapat 11 kasus yang berhasil diungkap oleh Polda dan jajaran. “Ada peningkatan 6 kasus diawal tahun ini,”tukasnya.

Kemudian untuk jumlah tersangka, lanjut Mirzal, pada Januari 2017 sebanyak 13 orang tersangka. Kesemuanya laki-laki dan pada tahun 2018 ini 1 tersangka perempuan. Dan jika dibandingka barang bukti yang berhasil diamankan pada tahun 2017 periode bulan Januari, ditahun 2018 ini juga mengalami peningkatan. “Tahun 2017 jumlah ganja yang disita 12 gram, sementara tahun 2018 ini jumlah ganja yang disita sebanyak 979,69 gram ganja atau hampir kurang lebih 1 kg ganja. Kemudian untuk jumlah shabu pada bulan Januari tahun 2017 sebanyak 1,13 gram. Sementara pada bulan Januari 2018 berkisar antara kurang lebih 7 gram atau 6,93 gram,”terangnya.

Kemudian untuk lokasi atau tempat mapping hasil ungkapan dari 17 kasus ini, Ia menuturkan, rincian yang berhasil diuungkap oleh Polda dan jajaran, pertama di kelurahan Jati kecamatan Ternate Selatan sebanyak 2 kasus, kelurahan Kalumata Ternate Selatan 1 kasus, Kelurahan Bastiong Ternate Selatan 3 kasus, kelurahan Tobona Ternate Selatan 1 kasus, Kelurahan Mangga Dua Ternate Selatan 2 kasus, Kelurahan Dufa Dufa Ternate Utara 1 kasus, Kelurahan Akehuda Ternate Utara 1 kasus, kelurahan Tafure Ternate Utara 1 kasus, Kelurahan Kulaba Ternate Barat 1 kasus, dan Kelurahan Soa Ternate Utara 1 kasus.

“Jadi untuk wilayah kota Ternate yang cukup tinggi atau lebih besar di Kelurahan Bastiong kecamatan Ternate Selatan sebanyak 3 kasus. Sementara untuk Polres Halbar di Desa Susupu 1 kasus, sementara untuk Polres Tidore di kelurahan Gurabati 2 kasus,”bebernya.
Lebih jauh dijelaskan, untuk jumlah tindak pidana penyalahgunaan tindak pidana Narkoba periode bulan Januari 2018 yang ditangani Polda tersangkanya sebanyak 15 orang, dan satu orang diantaranya seorang perempuan. Sementara Polres Ternate 3 tersangka dan Polres Tidore 3 tersangka.

Disentil terkait dengan jaringan narkoba yang berhasil diungkap, untuk jaringan pengedar narkoba ini sudah diketahui dan sedang dilakukan pengembangan dan kita tunggu saja hasilnya karena ternyata diawal tahun 2018 ini kasus terbanyak yang berhasil diungkap ganja hampir 1 kg.
“Jadi kita sudah tahu jaringannya termasuk juga jaringan shabu. Mohon kesebarannya timbkami dilapangan sedang bekerja untuk mengungkap karingan ini, dan jelas dalam waktu dekat akan kita sampaikan jika ada perkembangannya,”ujarnya sembari menyebutkan sudah terdeteksi salah satu tempat yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba besar besaran. Dan jika sudah berhasil diungkap, akan disampaikan hasilnya.

Sementara untuk oknum polisi yang berhasil ditangkap tersebut, Mirzal enggan membeberkan karena masih dalam pengembangan. Terkit dengan identitas dari pelaku ini akan dikembangkan, jika sudah ada hasilnya akan dipublis. “Kalau kita mau ungkap kasus yang besar, tidak dengan sekejab langsung kita release. Kalau terlalu cepat disampaikan ke publik, maka kasus ini pasti akan terputus sampai disitu saja. Olehnya itu, mohon pengertiannya karena dilihat momen yang pas baru disampaikan hasil hasil untuk diketahui publik melalui rekan-rekan media.

Sekadar diketahui, Untuk semua tersangka itu, kita kenakan pasal 111, 112, 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (blm)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL