Reporter : Diman Umanailo
SANANA, AM.com–Desas-desus dugaan tidak pidana korupsi di kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara mulai terendus. Bahkan, beberapa kejahatan extra ordiry crime ini sudah mulai dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana.
Meski begitu, Himpunana Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Sanana menilai, penangan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi seperti anggaran proyek pekerjaan peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Modapuhi (Paket I), oleh Kejari Sanana sangat lamban dan terkesan ditutup-tutupi.
Sebab, kata Sekretaris Umum HPMS Cabang Sanana Sunardi Buamona kepada www.Aspirasimalut.com melalui press release-Nya mengungkapkan, bahwa proyek yang terletak di Desa Modapuhi kecamatan Mangoli Utara ini, sesuai dengan surat perjanjian kontrak (SPK) II, tahun anggaran 2014 dengan Nomor Kontrak : 910.916/611/18.PKKU/DPU-KS/2014, dengan nilai Kontrak sebesar 2.189.500.000.00 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2014 yang dikerjakan oleh PT. Sinar Agape Indah diduga fiktif karena tidak dialksanakan pekerjaan proyek tersebut.
“Kontrak kerjanya 180 hari, dan sudah menghabiskan anggaran miliaran rupiah tanpa ada bukti pekerjaan di lokasi (Fiktif). Untuk mengelabui agar pejerjaan ini dinilai dialksanakan, dilakukan pengucuran anggaran tahap II, inilah dasar kontraktor buat laporan,”ungkapnya.
Dia membeberkan, pekerjaan proyek tahap II ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) III, tahun anggaran 2014 dengan Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Modapuhi tahap II nomor kontrak 910.916/611/19.PKKU/DPU-KS/2014, sebesar 2.636.917.000.00.
“Kami menilai bahwa Kejari Sanana hanya dapat menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat kecil seperti Camat maupun kepala Desa tetapi kejari tidak memiliki kemampuan dalam membasmi kejahatan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat maupun elit Politik di Kabupaten Kepulauan Sula seperti Anggota DPRD maupun Kepala Dinas dan Bupati sekalipun,”tegasnya.
Kata Dia, Keberanian korps Adyaksa di Kepsul itu memerangi korupsi hanya menempatkan baliho dan spanduk yang dipajang di jalan-jalan, perkantoran pemerintahan dan depan kantor Kejari Sanana.
“Mental penyidik kejaksaan untuk membasmi para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi di Kepsul ini kami cukup mengetahui itu. Buktunya hingga sampai saat ini, Kejari Sanana dalam membasmi kejahatan tindak pidana korupsi masih tebang pilih. Maka dari itu ketika kasus tindak pidana korupsi yang kami desak ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat, maka dengan tidak Hormat agar kepala Kejari sanana segera angkat kaki dari Tanah kabupaten kepulauan sula,”tegasnya.