Reporter : Sahmar Ebamz
TERNATE, AM.com-Front Pemuda Taliabu Kota Ternate desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk mengusut dugaan penggelapan dana Hibah kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 sebesar Rp12,5 Miliar.
Terkuaknya Dana Hibah yang diduga ‘raib’ ini berdasarkan temuan Badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2015 nomor 21.C/LHP/XIX/.TER/6/2016 tertanggal 23 Juni 2016 lalu.
Koordinator Front Pemuda Taliabu Kota Ternate, La Ode Zidil kepada reporter www.Aspirasimalut.com, Kamis (08/02/2018) mengungkapkan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) pada tahun angaran 2015 telah menganggarkan dan merealisasikan belanja hibah senilai Rp15,041,536,000,00 dan telah di realisasikan sebesar Rp14,175,271,736,00 atau 94,24 % (persen).
Berdasarkan laporan realisasi anggaran, Zidil menyebutkan dana hibah KPUD pada tahun 2015 Pemda Pultab menganggarkan bantuan hibah Rp8,795,247,000 dan direalisasikan Rp8,416,346,736,. Panwas senilai Rp1,740,222,000 dan direalisasikan sebesar Rp1,740,222,000. Satuan pengamanan Pilkada Rp1,964,531,000 di realisasikan senilai Rp1,964,267,000. organisasi kepramukaan senilai Rp20,000,000 tidak direalisasikan.
Hibah pembangunan masjid Rp1,300,000,000 direalisasikan Rp1,024,400,000., Hibah pembagunan gereja Rp.1,171,536,000 di realisasikan Rp1,030,036,000,. Hibah kemahasiswaan Rp.50,000,000 tidak direalisasikan.
Dikatakan, informasi yang dihimpun bahwa BKP telah mengkroscek kepada sebelas (11) penerima bantuan hibah, baik hibah Pilkada maupun hibah kepada masyarakat, di ketahui bahwa jumlah tersebut telah diterima melalui transfer bank dan sesuai dengan laporan sebagai realisasi belanja hibah.
“Namun, terdapat permasalahan permasalahan, dimana terdapat realisasi belanja hibah tidak didukung dengan laporan penggunaan dan bukti pengeluaran sebesar Rp. 12,510,740,736,00,”ungkapnya.
Keterangan dan informasi seluruh pihak penerima, Lanjut Dia, penerima hibah tidak pernah membuat laporan dan menyampaikan laporan penggunaan dana hibah dan bukti-bukti pengeluaran kepada unit PPKD bagian keuangan sekretariat daerah, dari hasil permintaan dokumen, diketahui hanya Kepolisian Resort Kepulauan Sula yang menyampaikan sebagian bukti pertanggungjawaban (tanpa laporan penggunaan) sampai dengan berakhirnya pemeriksaan.
Lebih jauh, kata dia, rincian realisasi yang sudah dan belum didukung dengan laporan penggunaan dan bukti pengeluaran kepada Polres Kepsul menerima hibah sebesar Rp1,804,317,000 yang dapat di pertanggungjawabkan senilai Rp1,664,531,000. “Tapi yang belum di pertanggungjawabkan Rp139,786,000,”bebernya.
Kemudian dana hibah yang di terima KPUD Malut sebesar Rp8,416,346,736 yang belum di pertanggungjawabkan senilai Rp8,416,346,736,. Panwaslu Pultab tahun 2015 menerima belanja hibah sebesar Rp1,740,222,000 dan yang belum di pertanggungjawabkan Rp1,740,222,000,. Penerima anggaran belanja hibah Kodim 1509 Labuha sebesar Rp159,950,000 dan belum di pertanggungjawabkan senilai Rp159,950,000,. Hibah pembangunan Masjid Rp1,024,400,000 dan belum di pertanggungjawabkan Rp1,024,400,000,. Hibah pembangunan gereja senilai Rp1,030,036,000 dan belum di pertanggungjawabkan berjumlah Rp1,030,036,000.
“Olehnya itu, ini sudah menjadi temuan BPK RI dan mestinya dapat ditundaklanjuti oleh penegak hukum. Kami berharap, kejaksaan dapat menguat tuntas temuan ini dan pastinya akan kami kawal hingga dapat mengungkap kerugian negara yang mencapai Rp12,5 miliar,”tegasnya.