Reporter : Diman Umanailo
Editor : Budiman L. Mayabubun
BOBONG, AM.com-Upaya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk mengungkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan Dana Desa (DD) di 71 Desa kabupaten Pulau Taliabu bakal kesilitan.
Betapa tidak, transfer DD yang dilakukan oleh Bank BRI ranting Bobong kecamatan Taliabu Barat kepada CV Syafaat Perdana yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar tersebut, diduga pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui salah satu Kabid berinisial S alias Seni berupaya untuk merubah Berita Acara Penyidikan (BAP).
“Memang kami diarahkan untuk membuat pernyataan bahwa pencairan Dana Desa tersebut dalam BAP dirubah jadi ADD. Kami diancam jika tifak dilakukan maka, pencairan DD tahap berikutnya tidak akan dicairkan,”ungkap salah satu kepala desa yang enggan namanya dipublikasi saat dikonfirmasi reporter www.aspirasimalut.com, Sumat (3/2/2018).
Dia mengaku, ancaman itu silakukan oleh salah satu Kabid di DPMD dengan inisial S alias Seni. “Mereka datangi desa-desa untuk meminta BAP itu untuk dirubah. Apa boleh buat, jika kami tidak rubah pemeriksaan kami sebelumnya, pastinya masyarakat yang akan rugi karena DD tidak akan dicairkan,”tukasnya sembari berharap penyidik Polda Malut untuk segera menuntaskan kasus ini.