Reporter : Echa Kamarullah
LABUHA, AM.com–Pasca dipublikasikan berbagai kegiatan Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) 4 wartawan media cetak dan online yang bertugas di Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2017 lalu, dengan estimasi anggaran Rp 50 juta, hingga kini tak kunjung dibayar. Padahal anggaran tersebut diketahui telah disetujui oleh Anggota DPRD saat pembahasan APBD tahun anggaran 2017.
Sehingga itu, sontak empat orang pewarta tersebut menilai Kadis DPMPSP Nasir J. Koda sudah melakukan pembohongan, dari keempat wartawan tersebut salah satunya Sahril Marsaoly (mantan wartawan SKH Malut Post). Dia mengaku DPMPSP nunggak hutang sebesar Rp 12.500.000, yang hingga kini menjadi hutang bawaan ke perusahaan.
“Kadis ini aneh, saat saya minta hutang dia (Nasir-red) malah meminta saya untuk korankan dirinya dengan masalah ini, saya merasa lucu,”ujranya.

Sementara itu, anggota komisi II Arsad Sangadji dikonfirmasi, Selasa (23/01/2018) mengatakan dirinya mendukung jika kasus tersebut untuk ditempuh jalur hokum. “Lebih baik teman-teman wartwan Polisi-kan saja, kami akan memamanggil yang bersangkutan untuk meminta penjelasan,”tegasnya.
Sedangkan anggota badan anggaran M Likur Latif, membenarkan adanya anggaran tersebut yang diajukan oleh dinas terkait dengan materi kontrak kerja sama antara 4 media cetak dengan nilai Rp 50 juta. “Kalau anggaranya kita setujui,” singkat Likur yang juga Ketua DPC Gerindra Halsel.

Sementara itu, Kadis DPMPSP Nasir Koda dikonfirmasi mengaku anggaran Media tersebut sudah dipangkas pada anggaran Perubahan 2017 lalu. “saat itu molor sampai perubahan. sehingga dipangkas pada ajuan perubahan. “katanya.