spot_imgspot_img

‘Miris’ Pendaftaran Calon Petahana Gubernur Maluku Utara Diterima Dengan ‘Catatan’

TERNATE, AM.com-Calon petahana  gubernur provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba yang berpasangan dengan Ali Yasin (AGK- YA ) cukup dramatis saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk mengikuti kontestasi politik pertengahan tahun 2018 ini. Betapa tidak, sebelum berkas pendaftaran di-Nyatakan diterima oleh KPUD Maluku Utara, terjadi pedebatan cukup alot sehinga diskorsing tiga kali berturut-turut, sejak mendaftar pada pukul 15.00. dan syarat pencalonan baru diterima KPUD dengan ‘beberapa catatan’  pada pukul 23.30.WIT, Rabu (10/1/2018) malam.

KPUD Maluku Utara melalui anggota komisioner Kasman Tan pasca verifikasi administrasi, mengumumkan  syarat pencalonan yakni B-KWK Paslon, B1-KWK dari 2 Parpol PDPI, dan PKPI B2-KWK atau surat pernyataan kesepakatan Parpol dan atau gabungan Parpol dalam mencalonkan AGK-YA, B3-KWK Parpol dan surat pernyataan antara Parpol dan gabungan Parpol dengan pasangan calon, pernyataan naskah visi-misi Paslon, kepengurusan 2 Parpol dan syarat calon model BB1 Paslon, riwayat hidup Paslon, surat pemberhentian sebagai PNS, surat pernyaatan cuti selama masa kampanye, surat keterangan tidak pernah terpidana, surat keterangan dari pengadilan negeri SKCK, surat tanda terima laporan harta kekayaan penyelengara negara dari KPK, foto coppy NPWP, tanda terima penyampaian laporan pembayaran pajak, tidak ada tunggakan pajak, KTP-E, foto coppy izasa, pas foto 4 kali 6 warna dan itam putih 4 lembar, soft coppy, daftar nama tim kampanye serta salinannya. “Jadi semua syarat yang berkaitan dengan pendaftaran yang kami terima, semua ada dan memenuhi syarat,”kata anggota KPU   Kasman Tan.

Ketua DPP PKPI Masrul Hi. Ibrahim saat interupsi di sela-sela pengumuman pendaftaran syarat Bakal Calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPUD

Suasana memanas, ketika saat diumumkan karena syarat pencalonan yakni B-KWK Paslon, B1-KWK  Parpol PKPI yang  menjadi masalah. Sebab, diketahui sebelumnya Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI telah mengeluarkan rekomendasi B1-KWK kepada pasangan Burhan Abdurrahman dan Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) sebagai bakal paangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku Utara yang kemudiam sudah mendaftarkan diri ke KPU dan juga dihadiri oleh ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Masrul Hi. Ibrahim yang ikut menandatangani  B2-KWK tentang rekomendasi Parpol dan itu sudah dinyatakan sah.

Meski begitu, rekomendasi B1-KWK telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh DPN PKPI tertanggal 5 Januari 2018, namun diktum pembatalan dan  rekomendasi SK  pembatalan  belum diterima oleh DPP PKPI Maluku Utara. Oleh karena itu, setelah Rekomendasi B1 KWK PKPI dialihkan ke AGK-YA pada saat memasukan syarat utama pencalonan   antara PDIP dan PKPI ini yang kemudian harus diverikasi ke KPU RI karena Menurut ketua KPU Provinsi Syahrani Sumadayo bahwa harus konfiramsi ke KPU RI karena di KPU RI sudah  ada keterwakilan dari DPP samua partai yang stand bay di KPU RI. namun kemudian  membutuhkan waktu sehingga  di skorsing pukul  4.24  Wit. hingga pukul 17.30.Wit.

Akan tetapi setelah  itu masih  belum terkonfirmasi dari KPU RI sehingga diskorsing lagi hingga pukul 20.30. WIT barulah dicabut skorsing kembali.

Namun saat dikonfirmasi ke KPU RI ternyata informasi yang diterima tim AGK – YA bahwa    KPU akan mengumumkan tidak menerima AGK- YA  karena syarat utama  B1 KWK yang masih mengganjal.

Oleh karena itu, setelah dibuka kembali suasana menjadi tegang, saat itulah sekretaris DPD PDIP Asrul  Ichsan langsung menginterupsi dan meminta penjelesan KPUD terkait tahapan penyelenggaraan di KPU saat ini. Sebab, dia meminta untuk KPU menjelaskan aturan PKPU yang menjadi pertimbangan tidak diterimanya syarat B1-KWK, karena menurutnya, dalam rekomendasi pengalihan SK ke AGK-YA sudah disertakan dengan diktum pembatasan SK ke Bur –Jadi, sehinga itu pendaftaran yang dilaukan mestinya diterima setelah itu dilakukan verifkasi.

Pada saat yang bersamaan juga ada intrupsi dari Mahyudin Maende. Ia menegaskan, bahwa KPU harus menyampaikan secara terbuka hasil konfirmasi dari KPU RI. “Jika itu hanya dilakukan melalui telephone, maka itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar hokum penetapan pendaftaran, sehingga itu kami meminta hasil penjelasan KPU RI secara tertulis,”tukasnya.

Perdebatan yang alot ini, kemudian untuk menenangkan itu KPU harus menskors lagi untuk mengkonfirmasi serta meminta masukan baik dari Bawaslu dan tim pasangan calon serta dari Parpol pendukung.

Saat itu  situasi  menjadi tegang bahkan pengamanan  diperketat karena sudah ada teriakan dari tim inti AGK-YA, tim  AGK-YA  kemudian berkoordinasi serta KPU dan Bawaslu juga berembuk. Karena selain masalah Parpol yang telah memberikan dukungan ke  dua pasangan  yakni Bur-Jadi dan AGK-YA. masalah PKPI lantas tidak berhenti disitu, namun juga muncul masalah lain yakni, syarat utama SK Kepengurusan yang dimasukan pertama kali terjadi dualisme namun kemudian permasalahan dualisme bisa teratasi dengan menghadirkan Abner Nones selaku ketua DPP dua fersi sebelumnya sekaligus membawa SK baru yang sudah membuktikan penyatuan  kepengurusan DPP PKPI Malut.

foto bersama AGK-YA, KPUD, Bawaslu, PDIP dan PKPI usai penyerahan berita acara penerimaan syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur

Seteleh beberapa jam kemudian akhirnya KPU melalui masukan Bawaslu dan  pihak Parpol KPU akhirnya menerima syarat B1-KWK dengan syarat akan dilanjutkan verifikasi faktual oleh KPU  tentang SK dukungan tersebut pada pukul 23.42 WIT setelah diterima dilanjutkan dengan   penandatangan  berita acara telah diterima pendaftaran bakal calon AGK-YA.

Usai diterima  AGK  kepada wartawan menjaskan    Kesiapan dengan Ali Yasin ini, meyakinkan  tidak terjadi apapun. “yang kami gelisah jangan sampai terjadi konflik,”katanya.

Akan tetapi, kata dia, soal keputusan, Dia tetap  yakin dari awal prosesnya memang seperti itu dan sampai pada malam tadi AGK tetap yakin KPU dan Bawaslu akan mengabulkan pendaftaran.

Ditanya Terkait soal catatan diterimanya dokumen pendaftaran oleh KPU, terkait dengan catatan yang diberikan oleh KPU itu. Ia menegaskan, akan diselesaikan sampai tanggal 16 16 Januari nanti dan itu harus.

Menurutnya, Kalaupun keputusan itu yang terburuk menolak pencalonan dirinya untuk melanjutkan periode kedua, bagi  dia. “Kita sudah berusaha dan kalau memang KPU tidak membolehkan apa boleh buat,”ucapnya.

AGK-YA saat menggelar konferensi pers

Meski begitu, kata dia, kehadiran ketua PKPI dan ketua  DPD PDIP yang  mengaku  bahwa itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sampai pada akhir verifikasinya. “,Saya akan melanjutkan periode kedua bersama M. Al Yasin jika diterima semua persyaratan bakal calon oleh KPU dan kami berdua akan bertarung dengan kandidat yang lain, “ungkapnya.

Lebih jauh  AGK  tetap melanjutkan  merupakan sesuatu yang biasa serta tidak akan berkomentar apa apa karena hasilnya nanti ditentukan oleh rakyat, bukan dirinya.

Sebab, kandidat itu hanya menjual program Dia sendiri, kata AGK ini hanya melanjutkan program yang sudah ada. Sementara untuk ketiga kandidat yang lainnya baru memulai. Tentunya program-program yang bagus, tetapi tentunya mereka baru memulai. Sementara, dirinya sudah bekerja dan akan melanjutkan. “Saya dan pak Al Yasin sudah siap kalah dan menang pada Pilkada nanti,”imbuhnya.

Disentil soal adanya intervensi pihak pihak tertentu, AGK menegaskan tidak ada interfensi dari pihak luar. Kalaupun ada interfensi, mungkin mereka merasa paket AGK-YA tidak memenuhi syarat.

AGK menyebutkan memang ada sms yang masuk  dengan kata-kata yang kurang baik dibaca   namun baginya itu merupakan suatu proses demokrasi. “Saya ingin semua kandidat yang akan bertarung nanti dapat mengamankan negeri ini, silahkan kalian bertarung dan silahkan kalian jual harga diri. Saya tidak mau jual harga diri,” tuturnya.

Tambah AGK, Dalam politik, tidak boleh dicampurkan antara politik dan keluarga, silahkan bertarung dengan segala program dan apapun yang dikatakan kepadanya  itu adalah hak mereka.

Dikesempatan itu, AGK mengatakan, Yang jelas Burhan Abdurrahman hanya mengurus Ternate, Muhammad Kasuba hanya mengurus Halmahera Selatan, dan Ahmad Hidayat Mus hanya mengurus Sula dan Taliabu.

Masyarakat harus melihat, Ternate sudah dibangun selama 767 dan sekarang sudah bagus, Halsel juga sudah. Tapi yang jelas kami harus bertarung di 10 kabupaten/kota dan sementara dirinya  sebagai calon petahana, mulai sejak DPR, wakil gubernur dan terkahir gubernur. ”Silahkan masing-masing dengan segala kekuatannya, nantinya yang menentukan adalah rakyat. Menang dan kalah itu, adalah rakyat bukan kandidat,”tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPP PKPI Masrul Hi. Ibrahim mengatakan, Memang ada masalah sedikit di internal PKPI, karena awalnya PKPI memberikan rekomendasi kepada Paslon Bur-Jadi. Namun dalam perjalanan selanjutnya, oleh Dewan Pimpinan Nasional PKPI mengeluarkan rekomendasi yang baru, dengan mengusung Paslon AGK-YA dan itu sudah diterima oleh KPU.

Ketua DPP PKPI Masrul Hi. Ibrahim

Khusus untuk rekmendasi partai PKPI akan dilakukan verifikasi faktual ke DPN PKPI. “Kami selaku pengurus di daerah (jenderal lapangan) akan mengamankan ini dan kami bertekad bersama PDIP sebagai partai koalisi akan berjuang untuk memenangkan pasangan AGK-YA. Ini merupakan komitmen kami dan ini adalah fatsun partai kami. Semua kader akan dikerahkan untum memenangkan pasangan AGK-YA,”akunya.

Kata dia, Soal keikutsertaan pendaftaran PKPI di paslon Bur-Jadi, padahal rekomendasi kepada AGK-Ya telah dikeluarkan pada tanggal 5 Januari 2018, Dia menegaskan bahwa tebusan rekmendasi yang dikeluarkan oleh DPN PKPI kepada Paslon AGK-YA belum diterima. “Setelah itu baru kami terima secara tertulis dari Pimpinan Nasional,” katanya.

Sementara verifikasi yang akan dilakukan KPU di DPN PKPI nanti,  juga dia menyampaikan bahwa setelah dikeluarkan Form model B1-KWK Parpol itu diikutsertakan dengan SK pembatalan rekomendasi sebelumnya. Itu artinya ketika ada rekomendasi baru dan membatalkan SK yang lama, maka secara otomatis SK yang lama sudah tidak berlaku.

Oleh KPU kemudian akan melakukan verifikasi faktual. “Pastinya KPU akan bertemu pimpinan nasional kami di Jakarta untuk menanyakan keabsahan itu kemana,” ucapnya.

Soal kepengurusan DPD PKPI yang dipermasalahkan KPU. “Kepengurusan itu tidak ada masalah. “,Tadi hanya ada kesalahan pemasukan SK kepengurusan, tadi sekretaris memasukan SK yang lama namun sudah digantikan dengan SK yang baru. Dan kami yakin AKG-YA akan lolos,” ungkap Masrul.

Ketua KPU Provinsi Malut Sahrani Sumadayo menjelaskan,  Karena ulah partai yang tidak jelas seperti itu, akibatnya kita yang disibuk untuk menerjemahkan berbagai ketentuan yang berlaku. Memang banyak penafsiran tentang PKPU pada pasal 6 dan pasal lainnya yang kita kajih lagi berulang ulang, memang setelah kita lihat secara formil, memang  dia terpenuhi secara formil.

Dan nanti kita akan buktikan secara materilnya. Karena asumsi kita seperti itu, karena prosesnya belum selesai maka kita bisa mengatakan secara formil memenuhi syarat. Makanya harus ada catatan, bahwa kita harus faktual dulu. Jadi in juga belum tentu memenui syarat. Kalau terbukti dipartai PKPI mendukung orang lain, maka ini gugur.

Memang kita tidak punya cara lain untuk bisa secara pasti, karena masih ada pasal yang menjadi perdebatan antara para pakar hukum ini, sehingga itu setelah kita mengkaji ulang dan hasil konsultasi dengan KPU RI juga mereka memberikan petunjuk ketika kita kajih lagi disini kemudian kita berkoordinasi dengan Bawaslu kemudian bersama sama bersepakat untuk kita faktualkan untuk memastiakn benar tidak rekomendasi PKPI ini.

Kata  Dia, Pendaftaran hari ini baru selesai, dan secara formil bakal paslon AGK-YA sudah memenuhi karena PKPI 2 kursi dan PDIP 7 kursi rapi kan secara materil kita menguji karena faktanya kita tidak berani menggugurkan hak konstitusional pasangan calon sementara ada SK pencabutan SK yang sebelumnya. Sehingga menurut kita, soal SK pencabutan tahu atau tidak tahu, ketika hari ini dicabut maka SK yang lain dianggap tidak berlaku lagi, kalau SK ini sah.

Dia merasa  dilematis, “sehingga itu kami merembuk dan memutuskan bahwa kita terima,”katanya.

dikatakan pula, jika KPU menggugurkan hak konstitusional orang sementara SK yang sudah dipakai sudah tidak berlaku lagi setelahvdikeluarkan SK pencabutan itu. “Untuk sementara kita akan buktikan itu, apakah benar sudah dicabut oleh pengurus pusat atau belum. Selain itu, hasil diskusi juga kita pakai untuk memutuskan ini,”tuturnya.

Sementara, Lanjut Dia, proses faktual masih lama sampai tanggal 12 Februari dan tidak akan mengganggu proses jalannya verikasi sehingg kita masih punya waktu untuk memeriksa semua dokumen bakal calon yang sudah mendaftar termasuk keabshan SK PKPI mulai tanggal 10 sampai tanggal 16. Tidak hanya SK PKPI tetapi termasuk semua dokumen bakal calon akan kita cek keabsahannya, kalau kita butuh faktual, maka kita akan faktualkan.

Untuk melaksanakan verifikasi faktual ke jakarta, itu belum dipastikan karena masih kita periksa awal itu hanya partai saja. Tetapi konten dari isi dokumen syarat calon itu kan masing masing orang punya apakah kita perlu feivikasi ata tidak perlu karena belum kita periksa keaeluruhannya maka belum dapat diputuskan.

Sampai malam ini sudah ada 4 pasangan bakal calon yang mendaftar dan sudah diberikan surat tanda terima pendaftaran kepada mereka yakni Bur- Jadi, AHM- Rivai MK Maju dan AGK – YA. (tim)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL