spot_imgspot_img

Fatwa PDIP Untuk Rudy Erawan

TERNATE, AM.com-Kendati belum menyatakan sikap akan mendukung pasangan calon yang mana dari empat kontestan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara 2018 ini, namun selaku kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang patuh, H. Rudy Erawan harus melaksanakan perintah partai.

Rudy yang juga Bupati Halmahera Timur ini diperintahkan menjadi juru kampanye (jurkam) pada pasangan calon yang diusung PDI-P, yakni Abdul Gani Kasuba-M. Ali Yasin Ali (AGK-YA).

Perintah ini sekaligus menjadi jawaban bagi tim relawan BARA O’TEMO yang dibentuk oleh H. Rudy Erawan bersama Hein Namotemo, bahwa jagoannya Rudy selaku kader sudah jelas harus mendukung pemenangan AGK-YA.

“Karena Rudy itu juga sebagai kader partai kemudian rekomendasi yang keluar itu bersifat perintah,”ujar Muhammad Senen, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Provinsi Maluku Utara usai pendaftaran pasangan calon AGK-YA ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, Rabu (10/1/2018).

Pria yang akrab disapa Hama Erik ini juga menegaskan, bagi kader PDI-P yang tidak dipatuh menjalankan perintah partai sudah pasti akan disangsi sesuai ketentuan yang berlaku di partai.

“Jadi kalau siapa yang melawan perintah jelas harus ada sangsi juga,” tegasnya mengakhiri.

Untuk diketahui, meski adalah satu-satunya kader PDI-P yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur pada Pilgub Maluku Utara, namun H. Rudy Erawan tidak memperoleh rekomendasi PDI-P.

Imbasnya, Rudy bersama Hein Namotemo yang sebelumnya sudah didukung Partai Nasional Demokrasi (NasDem) terpaksa harus mengurungkan niatnya menjadi kontestan dalam pesta demokrasi ini, lantaran kekurangan kuota kursi partai politik sebagai syarat pencalonan. (azk)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL