TERNATE, AM.com-Sungguh sangat disayangkan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Maluku Utara (Malut) tinggal lima bulan lebih atau tepat 27 Juni 2018. Namun, perekeman KTP elektronik (e-KTP) di Malut masih menimbulkan masalah. Buktinya, hingga akhir Desember 2017 masih tercatat sebanyak 185.763 jiwa pilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) Provinsi Malut, Husen S, saat ditemui druang kerjanya mengatakan, jumlah penduduk di Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan 1275831 orang dengan wajib KTP 876698 jiwa yang sudah melakukan perekaman berjumlah 690935 namun yang belum malakukan perekaman 185763 jiwa.
Menurutnya, jika secara keseluruhan jumlah penduduk di Malut itu sebanyak 1.275.831. Namun, untuk kategori wajib KTP hanya sebanyak 876,698. Dari jumlah tersebut lanjut Husen, tercatat sebanyak 690.935 sudah berhasil melakukan perekeman yang tersebar di 10 Kabupaten Kota, sementara yang belum juga masih cukup banyak yakni 185.763. “Kita sudah sampaikan di Dukcapil Kabupaten Kota untuk percepat perekeman ini sehingga tidak menimbulkan masalah di Pilgub Malut ini,”akunya.
Ia menyebutkan, dari data Perekaman e-KTP 10 Kabupatennya Kota yang dikantongi tersebut, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menduduki peringkat pertama perekeman e-KTP terendah di Malut. Bayangkan saja, dari total keseluruhan wajib KTP sebanyak 172.432, yang baru berhasil melakukan perekaman itu sebanyak 97.004, sementara yang belum perekaman 75.427. “Faktor penyebab minimnya masyarakat datang merekam e-KTP karena rentang kendali yang sangat jauh. Maka saat ini Dukcapil Halsel akan berupaya jemput bola dengan datangi warga di setiap desa untuk perekeman e-KTP,” jelasnya.
Husen merincikan, untuk Kabupaten Halmahera Utara dari wajib KTP berjumlah 95.553, yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 74.008, dan tersisa 21.545 yang belum melakukan perekaman. Selanjutnya, Kabupaten Halteng dengan wajib KTP sebanyak 32.708, yang sudah melakukan perekaman e-KTP 25.793, sementara yang belum perekaman 6.915. “Begitu juga Kabupaten Halmahera Utara dari wajib KTP 129.598, yang sudah lakukan perekeman 112.010 dan yang belum berjumlah 17.588,” jelasnya.
Selanjutnya Kabupaten Kepulauan Sula dengan jumlah wajib KTP 73.920, yang sudah lakukan perekaman 70.375 dan tersisa 3.545 yang belum perekeman. Kemudian Kabupaten Halmahera Timur dengan total wajib KTP sebanyak 60.445, yang sudah berhasil lakukan perekaman sebanyak 58.698, sehingga tersisa 1.748 yang belum perekeman. Disusul Kabupaten Pulau Mortai dengan jumlah wajib KTP 44.373, yabg sudah perekaman e-KTP sebanyak 38051, dan yang belum perekaman 6.322.
“Hal yang sama juga di Kabupaten Pulau Taliabu. Dari jumlah wajib KTP 38.396 yang sudah perekaman 25.369 sementara sisanya 13.027 belum. Selanjutnya, Kota Ternate dengan jumlah wajib KTP 150.940 yabg sudah perekaman 123.282, dan yang belum perekaman 27658, dan terakhir Kota Todore Kepulauan dengan jumlah wajib KTP 78.333, yang sudah perekaman berjumlah 66.345, sedangkan yang belum perekaman 11988,”tutupnya.