spot_imgspot_img

Nasib TKD di Tangan Pimpinan SKPD

Reporter : Ardian Sangaji
MABA, AM.comTenaga kontrak daerah (TKD) yang tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur jangan dulu berharap jika di tahun anggaran 2018 ini akan kembali dikontrak.
Pasalnya, TKD dengan kinerja buruk sesuai hasil evaluasi sudah dipastikan tidak lagi dipakai tenaganya. Selain itu, perpanjangan kontrak TKD yang diatur per tiap tahun ini menjadi kebijakan pimpinan di masing-masing SKPD.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Ismail Mahmud.
“Itu bisa saja diputuskan tergantung pimpinan SKPD, tetapi karena ini insentif harus berdasarkan putusan bupati maka harus di SK kan oleh bupati. Kemudian di 2018 kalau SKPD mau diperpanjang yah bisa diperpanjang,” kata Ismail, Sabtu (6/1/2018).
Ismail menjelaskan, perihal yang dievaluasi pada tiap-tiap TKD meliputi displin waktu, kinerja dan loyalitasnya terhadap pimpinan. Untuk itu, jika TKD yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut terpaksa harus diputus kontrak.
Mengenai SK Bupati terkait perpanjangan kontrak ini menurut Ismail bisa diperbaharui atau pun menggunakan SK lama.
“Di SK bupati itu kan bisa direvisi kembali atau diperpanjang dengan SK yang ada, karena itu terkait mereka punya instentif tenaga kontrak,” ujarnya mengakhiri. (azk)
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL