Reporter : Ardian Sangaji
MABA, AM.com–Ancaman sangsi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) nampaknya berhasil membuat manajemen PT. Semangat Tiga Bintang Semesta (STBS) bertekuk lutut. Betapa tidak, perusahaan sub kontraktor PT. Aneka Tambang (Antam) di areal operasi tambang nikel Moronopo ini dikabarkan mulai mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta penerima jaminan kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, setelah mendapat surat peringatan dari Disnakertrans Haltim.
Meski begitu, perusahaan tersebut tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan di Haltim melainkan ke BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan. “Kemarin saya sudah konfirmasi ke HO dari Pusat PT. STBS di Makassar, untuk BPJS Kesehatan mereka sudah melakukan pendaftaran di Makassar,” kata Heri Purnomo, Staf Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Haltim, Jumat (29/12/2017).
Menurut Heri, pada prinsipnya pendaftaran jaminan BPJS Kesehatan pada kantor BPJS di daerah lain diperbolehkan. Asalkan hal itu benar-benar dilakukan dan jaminan kesehatan karyawan terpenuhi.
Heri pun menegaskan, untuk memastikan benar tidaknya hal tersebut pihaknya dalam Januari 2018 nanti akan melakukan kroscek langsung ke PT. STBS.
Jika dalam kroscek perusahaan ini terbukti belum juga mendaftar ke BPJS maka langkah selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh staf kepatuhan langsung dari BPJS Kesehatan Cabang Ternate.
“Kita lakukan pemeriksaan, yang turun nanti dari BPJS Cabang Ternate bukan dari Haltim, jadi nanti dari staf bidang kepatuhan melakukan pemeriksaan. Namun, kita masih memberikan edukasi belum menjatuhkan sangsi, mungkin di kasih peringatan, nanti sampai peringatan ketiga baru dijatuhkan sangsi administrasi. Nanti yang direkomendasikan ke Pemda,” pungkasnya mengakhiri. (azk)