spot_imgspot_img

Ini Jumlah Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah PT. ARA di Halmahera Timur

Reporter :Ardian Sangaji

MABA, AM.com – Pencemaran limbah dari aktivitas tambang nikel PT. Alam Raya Abadi (ARA) di Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, telah membawa dampak lingkungan yang cukup besar terhadap desa setempat.

Sesuai data yang dilaporkan pihak Pemerintah Desa Batu Raja, kerusakan lingkungan yang disebab oleh limbah lumpur bekas galian PT. ARA, meliputi lahan persawahan, perkebunan, dan tambak ikan milik warga.

Muhibu Mandar Sekjen Ampera Haltim

Jumlah kerusakannya pun cukup fantastis, yakni seluas 188,75 hektare lahan pertanian, dan 201 hektare lahan perkebunan terendam lumpur. Kemudian, seluas 10,7 hektar tambak ikan budidaya menjadi keruh akibat tercemar lumpur.

Tidak hanya itu, sebanyak 752 kepala keluarga (KK) pun menjadi korban karena rumahnya terendam sedimen lumpur saat banjir beberapa hari lalu.

Pencemaran lingkungan yang diduga akibat buruknya penanganan limbah di PT. ARA ini telah membawa kerugian miliaran rupiah bagi Desa Batu Raja yang rata-rata penduduknya bekerja sebagai petani.

Atas kerugian itu, masyarakat lewat pemerintah desa telah menuntut ganti rugi karena lahan dan tambak yang tercemar tak dapat dikelola hingga masa pemulihan.

“Untuk lahan pertanian itu estimasi ganti ruginya Rp 20 juta per hektare, perkebunan juga ganti ruginya Rp 20 juta per hektare, tambak ikan ganti ruginya juga Rp 20 juta per hektare, dan untuk rumah warga Rp 7,5 juta per KK,” jelasnya Robil Sunanto, Kepala Desa Batu Raja, Senin (25/12/2017).

Menurut Robil, tuntutan yang disampaikan ke perusahaan lewat unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkompimcam) Wasile ini kabarnya telah disepakati bersama PT. ARA. Meski begitu, pihaknya tak mendapat keterangan langsung, baik secara lisan ataupun tertulis dari perusahaan terkait kepastian ganti rugi.

“Secara tertulis kita minta mereka (PT. ARA, red) tidak mau. Kami juga tidak tahu alasan mereka, karena bertemu dengan mereka saja tidak bisa,” ungkapnya.

Untuk itu mengenai ganti rugi ini Robil mengaku mempercayakan semuanya kepada pihak Forkompimcam Wasile yang telah menjadi mediator antara desa dengan pihak PT. ARA.

Terpisah, menyikapi adanya jeritan masyarakat Desa Batu Raja ini, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Sahril Taher, memastikan pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. ARA yang diduga bermasalah.

“Pada prinsipnya salam waktu dekat ini kita akan agendakan meninjau amdal, dan izin PT. ARA. Dalam waktu dekat ini akan kita lakukan,” tegas Sahril, Senin (25/12). (azk)

 

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL