TIDORE, AM.com –Seorang pria berusia 24 tahun berinisial NU alias Udin telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tidore. Pria tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang baru berusia 16 tahun, sebut saja Bunga.
Kapolres Tikep AKBP. Azhari Juanda, S. IK mengatakan, Polisi mengetahui aksi pelaku saat keluarga korban datang melapor ke kantor Polres Tidore. Atas perintah Kapolres, melalui Kasat Reskrim AKP Naim Ishak, Sik. Penyidik PPA dipimpin oleh Bripka Cici N. Tukuboya beserta anggota bertindak cepat untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahanya di Kelurahan Gurabati.
“Kejadian ini berawal pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2017, pelaku menghubungi bunga (korban-red) melalui handphone untuk bertemu di depan Madrasah Tsanawiyah Seli sekira pukul 19.30 WIT, setelah itu pelaku membawa korban di depan Masjid Agung Nurul Yaqin Kelurahan Gurabati sampai pukul 23.00 WIT,”ungkap Kapolrer kepada repoter www.aspirasimalut.com, Kamis (4/12/2017).
Selanjutnya pelaku membawa bunga di belakang Sekolah Akademi Kebidanan Gatra Buana Kelurahan Gurabati dan terlapor melakukan tindakan asusila. Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu pelaku belum mengantar bunga pulang, melainkan pelaku membawa kembali Bunga ke samping AKBID Gatra Buana tepatnya di sebuah rumah kosong sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, Senin tanggal 11 Desember 2017 pelaku kembali melakukan tindakan asusila terhadap Bunga sampai pukul 04.30 WIT, setelah itu pelaku mengantarkan Bunga sampai disamping rumah orang tua Bunga di Kelurahan Gurabati. Kapolres dalam pernyataanya menyampaikan pelaku telah diamankan di Polres,
lanjut Kapolres, pelaku terancam Pasal pencabulan dan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU RI NO. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kapolres Tidore juga himbauan kepada masyarakat terutama orang tua agar selalu waspada dan selalu memberikan perhatian kepada anak-anaknya, jangan biarkan anak-anak khususnya perempuan untuk keluar malam hari secara bebas tutup Kapolres AKBP. Azhari Juanda. (eky)