spot_imgspot_img

PPA Polres Halmahera Timur Serahkan Dua Kasus Asusila ke Jaksa

Reporter : Ardian Sangaji

MABA, AM.com Polres Halmahera Timur (Haltim) melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (5/12/2017), resmi melimpahkan dua berkas dugaan kasus asusila ke penyidik Kejari Tidore Kepulauan (Tikep).

Kapolres Haltim AKBP Driyano Andi Ibrahim menjelaskan, pelimpahan berkas perkara yang dilaksanakan langsung oleh Kepala Unit PPA Polres Haltim Brigpol Nurmala Ismail ini sekaligus menyerahkan masing-masing dua orang tersangka dan barang bukti.

Dua kasus tersebut kata Kapolres, yakni persetubuhan anak di bawah umur atas nama tersangka Markus Urugaris alias Mark Labi dengan korban inisial AM dan D. Kemudian kasus percobaan pemerkosaan dengan tersangka atas nama Erwin Lanti alias Erwin dan korban inisial MRM. “Hal ini merupakan upaya Polres Haltim untuk mempercepat proses penyelesaian kasus kasus yg terjadi di tahun 2017,” kata AKBP Driyano, Senin (5/12/2017).

Dua tersangka kasus asusila yang diserahkan penyidik PPA Polres Haltim ke Kejari Tidore

Sekadar diketahui, untuk kasus dengan tersangka Mark, kronologis kejadian terjadi pada Jumat, 8 September 2017 lalu bertempat di Pantai Era Bus Bus, Desa Bangul, Kecamatan Maba Tengah. Sekitar pukul 18.00 WIT tersangka Mark mengajak korban AM dan D ke pantai dengan berboncengan sepeda motor. Sesampai di pantai yang sepi ini tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dalam UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya untuk kasus dengan tersangka Erwin terjadi pada Kamis, 3 Agustus 2017 bertempat di rumah orang tua korban MRM, Desa Sailal, Kecamatan Maba. Kronologis kejadian, tersangka masuk ke dalam kamar korban sekira pukul 02.30 WIT dengan membuka pintu kamar korban menggunakan sebilah pisau dapur. Korban yang terlelap tidur saat itu dikagetkan dengan aksi tersangka yang hendak membuka pakaian korban dengan sebilah pisau, namun korban yang terbangun lalu berteriak histeris hingga membuat pelaku lari terbirit-birit keluar dari kamar.

Atas perbuatannya ini tersangka Erwin dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimna dirubah dalam UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 285 Jo 53 ayat 1 KUHPidana. (azk)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL