Repoter : Ekhy
TIDORE, AM.com–Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tidore Kepulauan dibawah pimpinan AKP. Naim Ishak,S.IK berhasil membekuk pelaku pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, baik e-KTP maupun KTP manual. Pelaku yang berinisial MH alias REP dibekuk di kelurahan Sofifi Kecamatan Oba Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait dugaan adanya pembuatan e-KTP dan KTP palsu. Atas dasar itulah ,Tim Opsnal Satreskrim Polres Tidore langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu, 26 November sekira pukul 09.30 Wit Tim Opsnal Satreskrim didamping staf dari kantor Lurah Sofifi bersama dua orang warga sekitar melakukan penggrebekan di tempat usaha milik pelaku dan dari tangan pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah CPU komputer warna hitam yang digunakan untuk menyimpan data , 1 buah Printer Canon Tipe MP237 warna hitam, 1 buah Camera Canon EOS500D warna hitam yang digunakan untuk pengambilan gambar,1 buah memori card 8 GB merek Sandisk, 1 buah mesin pres merk origin-330, 1 buah bluetoth eksternal, 1 buah HP Samsung Grend warna putih dan 12 lembar kertas foto, 3 keping KTP palsu, 5 buah flashdisck serta 76 lembar kertas pres.
Kasat Reskrim Polres Tidore, AKP. Naim Ishak menjelaskan bahwa pelaku pembuat e-KTP palsu ini sudah menjalankan bisnisnya selama 1 tahun dan menghasilkan 11 keping e-KTP maupun manual yang masing-masing di patok dengan harga yang bervaiasi yakni Rp.100 untuk e-KTP elektronik dan Rp.50 untuk KTP manual.
“Tak hanya e- KTP palsu yang di cetak, pelaku juga mencetak kartu BPJS palsu dengan pemilik yang berbeda pula, mulai dari Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat dan kota Tidore,”ungkapnya kepada sejumlah wartawan saat menggelar press release di kantor Polres Tidore, Rabu(29/11/2017) pagi.
Saat ini pelaku tengah ditahan di Mapolres Tidore guna dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbutannya pelaku akan dijerat dengan pasal 96 Jo pasal 5 huruf f dan g Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Milliar.