TERNATE, Am.com–Tinggal sebulan lagi, masa pendaftaran Bakal Calon (Balon) gubernur provinsi Maluku Utara periode 2018-2023 yang dijadwalkan pada tanggal 1-8 Januari 2018. Meski masih menyisahkan sebulan, Dr. H. Burhan Abdurrahman sudah kian terang ‘JADI’ gubernur Provinsi Maluku Utara periode lima tahun mendatang berpasangan dengan Drs. Ishak Jamaludin (Bur-Jadi).
Kepastian ini muncul, setelah pasangan Bur-Jadi kini telah memiliki tiket ke Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara dengan dukungan 9 kursi yang saat ini telah mengantongi tiga rekomendasi Partai Politik Model B1-KWK sebagai syarat untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk bertarung di Pilgub sendiri, setiap pasangan harus memiliki dukungan partai politik dengan minimal 9 kursi di DPRD. Sementara Bur-Jadi mendapat 9 kursi dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) 4 kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) 3 kursi dan Partai Keadilan dan Pembangunan Indonesia (PKPI) 2 kursi. Sementara tiga partai lainnya seperti Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih dalam tahap proses. Jika ketiga partai ini bergabung, maka total kursi dukungan Bur-Jadi 14 kursi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai HANURA Malut, Basri Salama yang didamping oleh Ketua DPP PKPI Malut, Masrul H. Ibrahim, dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Malut, Ahmad Jabid, saat konferensi pers yang digelar tim pemenang Bur-Jadi, Rabu (29/11/2017) via telepon menyampaikan, tiga partai ini secara resmi sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) calon gubernur Malut Periode 2018-2023 kepada pasangam Bur-Jadi.
Ia menjelaskan, untuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai HANURA resmi mengelurakan SK tertanggal 01/11/2017, dengan Nomo: 030/DPP-Hanura/IX/2017 tentang persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam bentuk Model B1-KWK Parpol sebagai persyaratan KPU.
Sementara untuk PKPI lanjutnya, Keputusan Dewan Pimpinan Nasioanl (DPN) PKPI, dibawa pimpinan Hendro Priono dan Sekjen, Imam Ansori remi mengeluarkan surat keputusan nomor: 120/DEP/DPN PKPI IND/IX/2017, tentang persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Malut kepada pasangan Bur-Jadi, tertanggal 29 November 2017.
Sedangkan PBB menyebutkan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat, Tentang Persetujuan Babakal calon gubernu dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPW Malut, Model B1-KWK Parpol, yang dikeluarkan pada tanggal 09 November 2017 yang ditanda tangani oleh ketua umum DPP PBB, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendr, dan sekjen, Ir. Afriansyah Noor, MS.
Kata dia, sebagaimana ketentuan yang diatur dalan KPU, syarat pencalonan dukungan partai politik kepada pasangan calon, maka Hanura dengan jumlah 4 kursi, PBB 3 kursi dan PKPI 2 kursi, maka total 3 partai yang mengusung pasangan Bur-Jadi adalah 9 kursi dan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU pemilihan kepala daerah ketentuan KPU tentang jumlah presentasi kursi. “Kita telah memperoleh dukungan untuk pasangan Burhan Abdurrahman dan Ishak Jamaludin telah mencapai 9 kursi,”. Jelasnya
Ia mengaku, kualisi KEBAIKAN untuk Maluku Utara yang sudah dideklarasikan untuk mengusung H. BUR, masih tetap solid dan komitmen, sehingga sementara dalam proses untuk mengluarkan rekomendasi dukungan yakni PKB, Partai Demokrat dan PPP. Sehingga itu, jika ketiga parati ini bergabung maka pasangan Bur-Jadi akan memperoleh 14 kursi untuk maju dalam Pilkada Malut 2018.
Ia tegaskan, SK yang suda dikeluarkan ini tidak ada lagi perubahan-perubahan, karena suda dikelurakan dalam bentuk B1-KWK sebagaimana isyaratkan oleh KPU, dan SS yang dikeluarkan oleh masing-masing DPP ini akan diserahkan secara resmi ke pasangan Bur-Jadi. “SK Hanura akan diserahkan langsung ke pasangan B-Jadi pada saat pelantikan pengurus DPD Hanura Malut pada pertengahan Desember nanti,”jelasnya.
“Kami tetap konsisten menjaga kualisi kebaikan untuk Maluku Uatar yang suda dideklarasikan sebelumnya, dan sampai sejauh ini kualisi ini masi tetap solid tetap mengawal pasangan ini sampai berakhirnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) Malut untuk strategi pemenangan akan dibicarakan di internal Parpol masing-masing,”tegasnya
Sementara, ketua PKPI Malut Masrul H. Ibrahim membenarkan bahwa pada tanggal 29 November 2017, DPN PKI Indonesia telah mengelurakan SK dalam bentuk Model B-KWK kepada pasangan Bur-Jadi.
Ia menegaskan, terkait dengan dua lisme kepengurusan PKI-Indonesia, kubu Hendro Priono yang diakui oleh pemerintah melalui SK Kementrian Hukum dan Ham, dan diakui oleh KPU lewat Sipol. “PKPI yang sah hanya kubu Hendro Priono yang lolos dalam pendaftaran kemarin di KPU, sehingga dengan dikeluarkannya SK Model B1-KWK ini maka dukungan PKPI itu hanya sah kepada pasangan Bur-Jadi,”tegasnya.
Kata dia, jika ada pihak-pihak lain yang mengakui adanya kepengurusan PKPI itu dua lisme di daerah maka itu kepengurusan yang tidak sah dan ilegal. Tegasnya. (mg01)