DPRD Ternate Ancam Bentuk Panus Izin Reklamasi

TERNATE, AM.comTiga Komisi gabungan DPRD Kota Ternate, Rabu (29/11/2017), langsung terjun ke lapangan mengecek dokumen perijinan reklamasi di sisi utara Landmark yang sementara dikerjakan PT. Malagapi milik kontraktor besar Muhammad Hasan Bay (MHB). Hasilnya, DPRD langsung meminta dokumen perijinan kegiatan penimbunan tersebut untuk dikaji kembali.

Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, M Ikbal Ruray ketika dikonfirmasi mengaku, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, tiga komisi gabungan langsung mengambil dokumen pekerjaan reklamasi tersebut. “Insha Allah besok kita akan panggil seluruh pihak yang terkait dengan ini. Data tadi, kita belum melihat itu sebagai masalah, tapi paling tidak kita harus duduk dulu sama-sama untuk melihat kajian-kajian yang ada, kemudian kita coba melihat dengan kondisi yang ada ini apa di mungkinkan atau tidak,” paparnya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, jika dalam kajian kemudian ditemukan masalah, maka DPRD akan pending pekerjaan tersebut, bila perlu diproses sampai pada tingkat yang lebih di atas yakni membentuk Pansus. “Makanya DPRD akan melakukan peninjauan terhadap berkas-berkas yang ada ini supaya kemudian ini dari sisi Amdalnya seperti apa, dari sisi RTRW seperti apa, jadi ini harus dikaji sebaik-baiknya, supaya jangan sampai nanti ini besok-besok, adooh, kasian, kalau  Pemerintah punya cara berfikir seperti ini bagaimana,” ungkapnya.

Ikbal juga menyoroti tentang perjanjian kontrak antara pihak investor dan Pemerintah Kota (Pemkot), entah itu melalui MoU atau sistem bagi hasil. “Kalau memang ini terkait dengan apa yang dilakukan pihak swasta, minimal DPRD juga harus tahu, MoU, sistem bagi hasilnya seperti apa, kontraknya berapa lama, kalau ini layak, harus dikaji baik-baik, besok kita akan panggil semua pihak yang terkait, kalau perlu kita akan lakukan sampai pada tinkat kita akan bentuk pansus untuk mengkaji hal ini,” paparnya.

Sementara ketua komisi III DPRD, Anas U Malik mengatakan, pihaknya telah mengantongi beberapa dokumen seperti UPL, UKL dan rekomendasi kesesuaian tata ruang. “Oleh karena itu Komisi III mengantongi dokumen ini nanti ada kajian dari komisi terhadap pihak terkait yang akan dipanggil termasuk PT.Malagapi, BKPRD untuk kita mendengar penjelasan tahapan ini dasarnya apa, saya kira ini nanti dilakukan pemanggilan beberapa pihak terkait dalam kaitan reklamasi samping landmark,” tegasnya.

Ia juga menanyakan perihal perjanjian atau kontrak kerja antara pihak investor dengan Pemkot Ternate. Karena harus dihitung berapa besaran PAD yang didapat jika bangunan itu difungsikan. Selain itu, ia juga kecewa karena pekerjaan tersebut tidak melalui koordinasi dengan DPRD. “Ini karena tidak ada koordinasi, jadi reklamasi yang dibangun Pemerintah, DPRD tidak tahu taktisnya, oleh karena itu kita butuh langsung ke lapangan dan mengetahui secara langsung dokumen apa saja yang telah dikantongi, setelah dilapangan, sudah disampaikan beberapa dokumen, UPL, UKL, rekomendasi kesesuaian tata ruang, ada rekomendasi dukungan dari Provinsi, yang dipertanyakan oleh Komisi III adalah bagaimana MoU antara Pemerintah Kota dengan pihak investor,” tegasnya seraya mengatakan, setelah dikaji barulah DPRD mengelurkan rekomendasi.

Terpisah, Konsultan Lingkungan PT. Malagapi, Aljufri Yunus yang ditemui di lokasi pekerjaan mengatakan, pekerjaan reklamasi itu sudah melalui tahapan yang berlaku. Bahkan pihaknya sudah mengantongo semua izin menyangkut dengan legal formal pekerjaan tersebut. “Semua legal formal sudah ada semua, izin rekomendasinya ada, izin lingkunganya ada, izin kesesuaian tata ruang juga ada, semuanya lengkap, jadi secara legalformal kegiatan ini bisa dilaksanakan, hanya saja, DPRD mempertanyakan perihal kesepakatan pihak ketiga dengan Pemerintah,” katanya. (mg-01)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL