TOBELO, AM.com–Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda kabupaten Halmahera Utara, Anwar Kabalmay menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat nomor 6 tahun 2005 tentang pembentukan Kecamatan Jailolo Timur merupakan Perda Siluman.
Hal tersebut dikatakan Anwar Kabalmay kepada seluruh peserta kegiatan Pembinaan Perangkat Kecamatan se – kabupaten Halmahera Utara tahun 2017 di kantor camat Kao Teluk, Rabu (29/11/2017).
Menurut Anwar, berdasarka Perda tersebut Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat mengklaim bahwa wilayah enam desa masuk wilayah administrasi kecamatan Jailolo Timur, padahal Perda tersebut tidak pernah teregistrasi di pemerintah provinsi Maluku Utara bahkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).”Saat kami tanyakan Perda nomor 6 tahun 2005 tentang pembentukan kecamatan Jailolo Timur di Pemprov ternyata tidak ada, itu artinya Perda itu siluman,” kata Anwar Kabalmay.
Karena Perda tersebut tidak tercatat, tambah Anwar maka Pemerintah Halmahera Barat tidak bisa melakukan aktifitas pemerintahan di wilayah enam desa, sebab wilayah enam desa srcara administratif milik Pemerintah Halmahera Utara.” Jangan bikin gerakan tambahan di wilayah enam desa, kami akan mengusir semua pelayanan yang dilakukan Pemkab Halmahera Barat diwilayah kami,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini Pemkab Halmahera Utara sangat menghargai dengan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah provinsi Maluku Utara untuk menyelesaikan persoalan wilayah enam desa, namun sudah puluhan tahun tidak bisa selesai.”Gubernur saat itu menjadi ketua tim penyelesaian batas enam desa juga tidak mampu menyelesaikan,” ungkapnya.
Untuk itu, tegas Anwar, terkait dengan persoalan enam desa, Pemerintah Halmahera Utara telah mengambil sikap menolak semua kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah Halmahera Barat.”Kami sudah tidak ada lagi kesepakatan, kami tetap bersandar pada aturan perundang undangan yang menyatakan enam desa milik Halmahera Utara,”tegasnya.
Jika Pemerintah Halmahera Barat, tambah Anwar berkeberatan kepemilikan enam desa oleh Pemkab Halmahera Utara maka dapat menempuh jalur hukum dengan melakukan Judcial Reviuw di Mahkamah Konstitusi (MK), karena Peraturan pemerintah maupun keputusan menteri tidak dapat membatalkan Undang-undang.”Ada ruang untuk menggugat Undang-undang,”sarannya.
Sementara itu, ketua BPD Dum Dum Pantai,Yerni Betek, menambahkan persoalan enam desa tidak ada tawar menawar karena sudah pasti milik Halmahera Utara, sehingga ada sebagian warga enam desa yang masih memilih sebagai warga Halmahera Barat dapat mengurus diri sendiri,.”Saya tegaskan warga enam desa yang masuk ke Halmahera Barat, yang mau ke Halmahera Utara harus ada rekomendasi dari Kades,” tegasnya. (asfa)