TERNATE, AM.comPasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Hj. Suriati Armaiyn dan Ir. M. Natsir Thaib (Suriati-Manthab), siap melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara (Bawaslu Malut). Gugatan dimaksud terkait keputusan KPUD melalui berita acara verifikasi adminsitrasi data KTP, yang dianggap tidak memenuhi syarat dukungan.
Penetapan hasil verifikasi administrasi KPUD Malut ini tertuang dalam berita acara nomor: 51/PL.03.2-BA/Prov 82/XI/2017, tentang hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018.
Menurut Ketua Tim Pemenangan Suriati-Manthab, Ponsen Sarfa, pihaknya merasa ganjil dengan putusan yang diterbitkan KPUD Malut.
“Ada yang aneh dengan hasil keputusan tersebut. Untuk itu, kami siap layangkan gugatan ke Bawaslu Malut, disertai bukti fisik data yang sama saat dimasukan ke KPUD. Yakni sinkronisasi data online (Silon), dan data fisik,” jelas Ponsen di posko induk, Jl. Hasan Esa, Ternate Tengah, Selasa (28/11/2017) tadi malam.
Ia memaparkan, bahwa data sebanyak 94.558 yang masuk ke KPUD, namun yang dinyatakan sinkron antara data online (Silon) dan data fisik hanya berkisar 39.212. Sementara, validasi data yang disusun tim Suriati-Manthab secara terstruktur, sebelum dimasukan ke KPUD, sudah disortir berulang kali sebelum pengepakan. Tim Suriati-Manthab juga mempertanyakan personil yang ditugaskan KPUD untuk memverifikasi data syarat dukungan, yang hanya memakan waktu lebih kurang satu setengah hari, kemudian sudah dinyatakan rampung. Sementara data yang diverifikasi sebanyak itu ditambah dengan data dua kandidat pasangan independen lainnya. Yakni Yamin-Basri dan Imam-Anton.
“Apapun itu, KPU Malut telah menerbitkan berita acara. Dan isinya menyebut bahwa data sarat dukungan pasangan Suriati-Manthab tidak memenuhi sarat. Yang kami protes adalah teknis verifikasinya sehingga mempengaruhi hasil. Tentu semua ini ada mekanisme serta aturan formal yang melingkupinya. Untuk itu kami gugat keputusan tersebut ke Bawaslu Malut,” tandas Ponsen.
Sementara itu, Ketua KPU Malut, Sahrani Somadayo, usai memimpin pleno penetapan berita acara, secara umum mengatakan, terkait sarat dukungan yang tertera dalam surat pernyataan dukungan, setelah diverifikasi, ternyata tidak ada bukti fisik KTP yang ditemukan. Ada juga bukti fisik KTP, namun tidak ada pernyataan dukungan. Kemudian ada daftar tandatangan, yang terindikasi hanya dilakukan oleh satu orang.
Pernyataan Sahrani ini tanpa merinci atau ditujukan kepada data dukungan kandidat tertentu diantara tiga pasangan calon yang memasukan berkas sarat dukungan ke KPUD. (awe)