TERNATE, AM.com–Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur jalur independen (perseorangan), Hj Suriati Armayn dan Ir. M. Natsir Thaib (Suriati-Manthab), optimis lolos verifikasi administrasi. Keyakian ini disampaikan tim pemenangan Suriati-Manthab, setelah memasukan berkas pernyataan dukungan disertai lampiran foto copy identitas (KTP) pendukung sebanyak 198 ribu lembar, 26 November 2017 Minggu malam pukul 23.30 wit ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Data fisik yang kita bawa ke KPUD itu, sebanyak 14 kotak besar dan tiga kardus kertas HVS. Total kotak 17 box. Dan isi fisik yang kita bawa itu sebanyak 198 ribu lembar foto copy KTP. Sehingga tim Surati-Manthab sangat yakin, bahwa dokumen yang kita sampaikan itu, tidak ada satu pun yang kita abaikan. Semuanya kita penuhi. Baik itu form B1 KWK, total rekapitulasi dukungan, serta soft copy dan hard copy data dukungan,”ucap Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Gub Suriati-Manthab, Jainal Samad, Senin (27/11/2017) di posko induk, Jl. Hasan Esa, Ternate Tengah, Kota Ternate.
Ia memaparkan, meski syarat dukungan untuk calon independen Pilgub Malut hanya berkisar 85 ribu 771 KTP, dan pasangan Suriati-Manthab sudah memenuhi lebih dari itu yakni 94.098 KTP, serta sudah masuk dan tersimpan dalam data base online KPUD, atau dalam data base Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon). Namun tim pemenangan menyuplay data fisik KTP ke KPUD Malut sebanyak 198 ribu, nyaris menyentuh 200 ribu dukungan. Hal ini dimaksudkan, kata Jainal, agar pihak manapun tahu, bahwa dukungan pasangan Suriati-Manthab adalah riil suara hati nurani masyarakat Maluku Utara, dan bukan hasil rekayasa.
“Dukungan KTP yang masuk ke pasangan Suriati-Manthab, tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Malut, minus Kabupaten Taliabu. Namun bukan berarti tidak ada dukungan dari Taliabu, hanya saja berkasnya terlambat masuk karena faktor geografis,” jelas Jainal.
Jainal juga mengimbau kepada penyelenggara, dalam hal ini KPU Malut, untuk tetap bijak menjalankan aturan. Sebab, kata Jainal, ada tiga pasangan calon jalur independen yang mendaftar ke KPUD, sehingga harus memperhatikan seluruh ketentuan terkait aturan dalam mekanisme yang melingkupinya.
“Selain itu, kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara yang telah menyerahkan KTP sebagai sarat dukungan ke pasangan Suriati-Manthab, agar proaktif saat ferivikasi faktual KPUD nanti, hingga pencoblosan, bahkan sampai pada tahapan pengumuman pemenangan Pilgub Malut 2018,” tandas Jainal. (awe)